Wali Kota Ternate Launching Proyek Hasmiati Hassanudin

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman melaunching program aksi perubahan (Teman Baik Andalan), Rabu 21 Desember 2022.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman melaunching program aksi perubahan (Teman Baik Andalan), Rabu 21 Desember 2022.

Beritadetik.id – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman melaunching program aksi perubahan (Teman Baik Andalan) yang digagas Sekertaris BPKAD Kota Ternate, Hasmiati Hassanudin.

Program ini sebagai tindak lanjut atas Pelatihan Kepemimpinan Administrasi (PKA) Angkatan 2022 dan Sumber Daya Manusia Provinsi Malut.

Sekertaris BPKAD Kota Ternate, Hasmiati Hassanudin menjelaskan, penyediaan barang milik daerah ini dalam rangka menunjang perekonomian daerah.

Bacaan Lainnya

“Penyediaan infrastruktur juga dapat memberikan timbal balik berupa Pendapatan Asli Daerah,”katanya.

Menurutnya, strategi perencanaan yang baik, serta tepat sasaran akan menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dia menyebutkan penyelenggaran Pemerintahan Kota Ternate, BMD dikelola dengan sistem administrasi yang belum memadai dan terkadang tidak sejalan dengan ketentuan Permendagri 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Terkait hal itu, asumsi dasar aksi perubahan yang saya lakukan yaitu Strategi pemanfaatan barang Milik Daerah Untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah untuk menjawab tantangan itu,”jelasnya.

Dia menambahkan dalam Permendagri 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan BMD, pada bab VII Pemanfaatan Pasal 61 diatur bentuk pemanfaatan BMD berupa sewa pinjam pakai, KSP, BGS, BSG dan KSP.

Kelima bentuk pemanfaatan sebagaimana disebutkan, mempunyai potensi besar dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Oleh karena itu diperlukan strategi dan komitmen dalam melaksanakan ketentuan yang mengatur terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah.

Lebih lanjut dalam hal pemanfaatan barang milik daerah telah dikeluarkan Peraturan walikota Ternate Nomor 13 tahun 2022 tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Peraturan Walikota Nomor 41 tahun 2022 tentang SOP Pemanfaatan Barang Milik Daerah sekaligus merupakan out put dan aksi perubahan yang saya lakukan.

“Alhamdulillah Perwalinya sudah di tandatangani para OPD sampai Kelurahan, dan pada sesi berikutnya akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh Pengurus Barang Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemkot Ternate, sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal,” harapnya.

Ia menambahkan, dalam pemanfaatan aset, ada hal yang menarik yang disampaikan oleh Menteri Keuangan RI, Ibu Sri Mulyani, dan mungkin dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemanfaatan aset daerah.

“Semoga ini juga menjadi spirit dari upaya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan apa yang saya lahirkan melalui aksi perubahan teman Baik Andalan merupakan sumbangsih dari seorang ASN lingkup Pemkot Ternate,”pungkasnya.(ian).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *