Mantan Pj Kades Sangaji Nyeku Halmahera Barat Kembalikan Kerugian Negara

JAILOLO, Beritadetik.id – Mantan Kepala Desa Sangaji Nyeku atas nama Alfret mengembalikan temuan penyalahgunaan Dana Desa Sangaji Nyeku tahap tiga tahun 2020 sebesar Rp.14.464.200.

Temuan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.

Pengembalian dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Barat bersama dengan Kajari Halbar Kusuma Jaya Bulo, Kasi Pidsus Munir Supriyadi, Kasidatun Ahmad Luthfi Firdaus, Kasi Intel Edy Djuebang, Kasi Barang Bukti Usman dan dihadiri juga oleh Inspektorat Halmahera Barat.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Halbar Kusuma Jaya Bulo kepada awak media Kamis (10/11/2022) diruang kerjanya menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan oleh Jaksa penyidik dan dengan Inspektorat ditemukan adanya temuan Rp.14.464.200 tersebut atas kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh mantan Kades Sangaji Nyeku Alfret dalam pengelolaan Dana Desa tahap tiga tahun 2020.

Ia mengaku beberapa waktu lalu penyalahgunaan DD Sangaji Nyeku tahap I dan II Kecamatan Tabaru telah ditetapkan tiga orang tersangka yaitu Pj.Kades, Sekretaris Desa, dan juga bendahara desa.

Menurutnya ketiga tersangka tersebut telah diberikan waktu kurang lebih tiga bulan untuk mengembalikan kerugian negara tetapi ketiga tersangka tersebut tidak bisa mempertanggungjawabkan pengembalian kerugian negara pada temuan DD tahap satu dan dua senilai Rp. 314.000.000.

“Tetapi saya bersyukur ini contoh untuk teman kades yang lain karena mantan Kades Alfret ini tidak seperti tiga tersangka lainnya dengan niat baik telah mengembalikan temuan senilai Rp 14.464.200 pada pengelolaan Dana Desa tahap tiga 2020, tanpa adanya gugatan dan perdebatan beliau menyadari akan kesalahannya,” jelasnya.(Bix)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *