Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tersangka Utama Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap brigadir J.(istimewa).
Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap brigadir J.(istimewa).

Jakarta – Mantan Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Ferdy Sambo diduga memerintahkan untuk menghabisi Brigadir J.

Polisi pun masih mendalami motif yang memicu Sambo memerintahkan pembunuhan itu.

“Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC,”ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Bacaan Lainnya

Kapolri melanjutkan, timsus dapat titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan spesifik libatkan forensik, olah TKP, Puslabfor untuk uji balistik.

“Termasuk alur tembakan, CCTV dan HP oleh labfor,”katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru terkait kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka “kata Kapolri.

Sebelum menetapkan Ferdy Sambo tersangka, polisi menggeledah rumah pribadi jenderal polisi bintang dua itu di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kedatangan penyidik ini untuk mencari barang bukti baru terkait kematian Brigadir J.

Ya betul masih berproses. Barang bukti terkait case,”kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *