Halut, Beritadetik.id – Penyidik Polsek Malifut, Halmahera Utara, Bripka Dartoman Purba mengatakan berkas tersangka RJ alias Risal, kasus penghinaan terhadap Risal Yusup M Nur Warga Desa Soma sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Halut.
“Kasus Penghinaan oleh Mantan Sekretaris BPD inisial RJ yang juga tercatat mantan Anggota Panwascam itu tinggal menunggu P21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari,”kata Dartoman kepada beritadetik.id, Jumat (15/7/2022).
Dikatakan penaganan perkara tersebut terbilang cepat dan berkasnya langsung dilimpahkan kepada JPU untuk ditindak lanjuti.
“Setiap laporan yang masuk, kami tidak pernah diamkan. Begitu juga dengan kasus pencemaran nama baik atau penghinaan dengan tersangka RJ juga kita cepat tindak lanjuti,”tandasnya.(fic/red).

















