Morotai, beritadetik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai melakukan penghentian tuntutan satu perkara penganiayaan dengan tersangka Ricky Tonengan alias (Riki).
Penghentian tuntutan dalam perkara tersebut dilakukan dengan pendekatan (Restoratif Justice) oleh pihak Kejari Morotai, Rabu 13 Juli 2022.
Alasan mengentikan penuntutan terhadap tersangka Ricky Tonengan karena tersangka telah menempuh jalur damai dengan korban.
Selain itu pertimbangan Jaksa, bahwa tersangka Ricky baru pertama kali melakukan tindak pidana dan mengakui perbuatannya sebelum perkara disidangkan.
Dalam proses perdamaian tersebut korban sama sekali tidak meminta Persyaratan atau kerugian dalam bentuk apapun kepada tersangka Ricky.
Selain itu korban menyampaikan kepada penuntut umum untuk tidak dilanjutkan ke meja persidangan.
Atas dasar itu, penuntut umum mengajukan permohonan Restoratif Justice kepada Jaksa Agung pada tanggal 7 Juli 2022 dan telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum untuk dilakukan Restoratif Justice.
Penghentian penutupan tersebut sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor : B- 628 /Q.2.16/EOH.2/07/2022.
Sebelumnya tersangka Riki dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan 2,8 penjara.(ul/red).
Peliput : M. Bahrul Kurung