Pasal 26 Perbup Terkait Syarat Pencalonan Kades di Halmahera Barat Dinilai Longgar

Ilustrasi Calon Kepala Desa.(Foto Istimewa).

Jailolo, beritadetik.id – Syarat  pencalonan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 di Halmahera Barat (Halbar) dinilai memberikan celah kepada Cakades yang pernah menjabat dan diduga bermasalah dalam pengelolaan ADD dan DD untuk kembali mencalonkan diri.

“Terkait Peraturan Bupati (Perbub) yang diatur dalam Pasal 26 tidak secara tegas mengatur soal syarat pencalonan kades serentak yang nanti digelar,”kata Asri, Aktifis asal Halmahera Barat kepada beridetik.id, Selasa 28 Juni 2022.

Menurutnya, di pasal 26 tentang bebas bersi dari temuan yang merugikan keuangan desa oleh BPK, BPKP dan Inspektorat, harus benar-benar diterapkan,”ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dia bilang, saat ini banyak kades yang temuan dana desanya masih dalam proses audit BPK, BPKP dan Inspektorat, sementara di satu sisi sebelum hasil audit itu diterbitkan oleh pihak auditor, mereka saat ini kembali berbondong-bondong mencalonkan diri.

“Contoh kecilnya di desa Taouro Kecamatan Jailolo. Karena itu saya anggap syarat ini Mubazir dan tidak menutup ruang bagi para Cakades yang ada,”tutup dia.(bix/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *