16 Wanita Cantik di Tempat Hiburan Terjaring Razia Satpol PP Ternate

16 Wanita yang diamankan di Tempat Hiburan Malam di Kota Ternate, Kamis (9/6/2022).|| Foto Istimewa.

Ternate, beritadetik.id – Sebanyak 16 perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu di beberapa tempat karaoke di Kota Ternate terjaring Razia oleh Satpol PP, Kamis (9/6/2022).

16 orang perempuan tersebut dirazia sekira pukul 00.00 dini hari di Cafe Makugawene, Primer dan XKTV yang terletak di Kelurahan Santiong, Muhajirin dan Tanah Tinggi.

Mereka terjaring razia lantaran tidak memiliki dokumen domisili yang seharusnya disediakan oleh pihak pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

Tidak membutuhkan waktu lama, ke 16 pemandu lagu itu kemudian di giring ke Kantor Satpol PP untuk di data kembali.

Setelah dilakukan pendataan, ternyata ke 16 perempuan tersebut merupakan warga dari daerah luar Kota Ternate.

Mereka sudah sekitar seminggu bekerja di beberapa tempat hiburan malam itu tanpa ada dokumen pribadi yang jelas.

“Kita tidak larang aktifitas di wilayah Kota Ternate, sepanjang itu punya identitas domisili yang jelas,”ucap Kasat Pol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud.

Menurut Fhandy, penertiban ini dilakukan semata-mata untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Pihaknya ingin memastikan para pekerja di tempat hiburan malam ini masing-masing memiliki dokumen pribadi atau tidak.

Ia juga mengingatkan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam agar menyediakan dokumen pribadi karyawan yang dipekerjakan.

“Rata-rata 16 orang ini tidak memiliki dokumen domisili. Alasannya baru datang dan baru dipekerjakan,”ungkap Kasat.

Fhandy mengaskan, untuk para pelaku usaha hiburan malam harus tetap mematuhi peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kota Ternate.

Segala bentuk dokumen para pekerja yang akan dipekerjakan, harus dilengkapi.

“Negeri ini negeri yang bertuan, negeri yang mempunyai ketentuan-ketentuan yang harus di taati,”tegasnya.

Sekadar diketahui 16 perempuan pemandu lagu yang terjaring razia ini masing-masing berinisial, SH (24), WN (34), DA (25), FY (20), NP (26), IK (40), WS (31), SCR (36), DF (18), SH (31), CJB (18), FI (38), FA (40), IP (38), FAN (34) dan YI (30).***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *