PSU Pilkades Cempaka Pulau Morotai Kembali Digugat, Dianggap Langgar Prosedur

Kubu Calon Kepala Desa (Cakades) Cempaka Morotai, nomor urut 02 Hun Ayang tolak hasil PSU, Rabu 18 Mei 2022.

Morotai, beritadetik.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cempaka, Kecamatan Morotai Jaya pada Rabu 18 Mei 2022 kembali dipermasalahkan sejumlah pihak.

Pasalnya, proses pelaksanaan PSU yang digelar oleh pihak Panitia Penyelengara Tingkat Kabupaten bersama Panitia Desa diduga menabrak prosedur teknis yang diatur dalam ketentuan tentang Pilkades.

“PSU Pilkades Cempaka Morotai ini cacat prosedur. Ini karena Panitia desa melaksanakan verifikasi dan juga penetapan DPT tanpa melibatkan warga serta pihak terkait,”ucap Sharci Bunga, Warga Cempaka kepada beritadetik.id, Rabu 18 Mei 2022.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, dalam proses hasil akhir atau finalisasi DPT yang dilakukan sepihak oleh Panitia tersebut, membuat beberapa warga Cempaka melayangkan protes karena tidak mengikuti peraturan atau ketentuan yang berlaku.

Amatan media ini sendiri, tampak terlihat tahapan pemungutan suara di TPS dalam PSU ditandai dengan adu mulut antar Saksi dan Panitia.

Debat antarsaksi dan panitia ini berawal saat Saksi Fitra Piga mempertanyakan terkait (DPT) kepada Panitia karena terdapat kesalahan dalam proses verifikasi dan penetapannya.

Meski mendapat protes, perhitungan suara tiga Cakades nomor urut 1 Steven Mokar meraih suara terbanyak 116 suara sementara Cakades nomor urut 2 Hun Ayang 0 Suara, dan Cakades urut 3 Antonius mendapat 1 Suara.

Sekedar diketahui, Pilkades Cempaka ini terbilang unik, sebab, hasil Suara Cakades nomor urut 02 Hun Ayang pada pemilihan 5 Februari 2022 tercatat meraih suara terbanyak 117 suara. Alhasil dalam PSU yang digelar 18 Mei, para pemilih beralih ke Cakades nomor urut 1 Steven Mokar dengan jumlah suara terbanyak 116.

Tak terima dengan hasil PSU

Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 02 Hun Ayang mempertegas dirinya tetap mempertahankan hasil suara pemilihan Pilkades pada 5 Februari 2022 lalu.

Hun bilang, PSU Pilkades cacat prosedur dan tidak bisa dapat diterima. Karena itu, ia tetap berpegang hasil Pilkades pada Februari lalu yang dirinya keluar sebagai pemenang.

“Saya juga menilai putusan dari Tim Penyelesaian Sengketa itu tidak cukup bukti dan tidak ada keputusan yang mengugurkan kemenangannya di Pilkades Cempaka pada 5 Februari kemarin,”pungkasnya.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *