Curi Motor dan Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pria Halmahera Utara Ini Diringkus Polisi

Pelaku dan Korban saat diserahkan ke Polsek Kao.[ Beritadetik.id ].

Halut, beritadetik.id – Seorang pria inisial IT alias Ito (25 Tahun) Asal Desa Sakita, Halmahera Utara diringkus aparat Kepolisian karena diduga mencuri satu unit kendaraan roda dua serta membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur asal Desa Biang, Kecamatan Kao.

Terduga pelaku pencurian ini diringkus oleh Intelkam Polsek Maba Selatan, Halmahera Timur pada Kamis (14/4) pekan lalu.

Kapolsek Maba Selatan, Halmahera Timur, Ipda Suherlin menjelaskan,  pelaku diamankan saat dilaporkan melakukan pencurian satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha ZBR R 15 warna biru serta membawa kabur Anak di bawah Umur bernama Rany Gialtaul (15 Tahun).

Bacaan Lainnya

“Pelaku dan korban diamankan di Desa Tewil, Maba Selatan,”ucap Suherlin.

Dikatakan, usai melakukan penangkapan, pelaku dan korban serta barang bukti motor curian sudah diamankan dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kao.

Herlin mengatakan dari hasil penyelidikan pelaku berinisial IT alias Ito membawa kabur satu unit kendaraan. Motor curian itu diambil di Kecamatan Loloda, Halmahera Utara dan selanjutnya menuju Desa Biang, Kecamatan Kao.

“Hasil motor curian yang dipake pelaku itu kemudian digunakan untuk membawa kabur korban Rany Giataul (15 Tahun) ke Halmahera Timur,”jelasnya.

Hasil pendalaman, Pelaku sempat membawa korban di beberapa tempat sebelum ke Desa Tewil, Sabtu (6/04/2022) sekira pukul 21.00 WIT.(fic/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *