Ternate, beritadetik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate akhirnya membongkar 10 bangunan tanpa izin membangun di kawasan belakang ruko Jatiland, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.
Penertiban di kawasan tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkim, Disperindag, Satpol PP, pihak Kecamatan Ternate Tengah, Kelurahan Gamalama dan Dinas PUPR Kota Ternate, Kamis (3/2/2022).
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, M. Syarif Tjan mengatakan, 10 bangunan liar yang dibongkar oleh petugas, karena selain kantongi IMB, juga karena lokasi tersebut dianggap kumuh.
“Langkah pembersihan ini akan dilakukan bertahap. Sebab mereka yang menempati lokasi tersebut masih diberikan waktu untuk mengamankan barang-barang mereka. Kita tidak usir tapi meminta mereka dengan baik-baik untuk pindah,”imbuh Syarif.
Ia memastikan, Pemkot Ternate tidak akan lepas tangan dan akan bertanggung jawab, sehingga untuk sementara waktu mereka yang dipindahkan ini, akan dicarikan tempat yang kosong di pasar Kie Raha.
Setelah lokasi ini bersih, Pemkot akan melakukan rapat untuk pembahasan fungsi lokasi yang dibersihkan tersebut. Meski begitu, Syarif menyebutkan, DLH berkeinginan agar kawasan tersebut dijadikan pusat kuliner, taman atau kafe-kafe untuk tempat nongkrong anak muda.
Meski tanpa menginformasikan terlebih dahulu, namun ia mengaku, tidak ada penolakan saat melakukan pembongkaran, sebab mereka yang menempati kawasan tersebut juga berharap memiliki tempat yang bersih dan rapi.
“Pada prinsipnya mereka terima saat diminta untuk pindah, karena lokasi yang mereka tempati hanya status tinggal sementara,”tutupnya.(ian/red).