Oknum Guru Ngaji di Ternate Utara Resmi Tersangka, Gara-gara Cabuli 8 Murid

Ilustrasi Pencabulan.|| Foto : (Istimewa).

Ternate || B-detik.id — Oknum guru Ngaji berinisial RHB (63) di Kota Ternate yang diduga mencabuli 8 muridnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pencabulan ini diduga dilakukan oleh pelaku pada Juni 2021 lalu, hingga akhirnya terbongkar setelah korban membuat laporan ke Polsek Ternate Utara pada 30 Juli 2021 lalu.

“Terkait kasus ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk proses lanjutannya, kami akan periksa yang bersangkutan,”kata Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto, Kamis, 29 Juli 2021.

Bacaan Lainnya

Meski sudah dinyatakan sebagai tersangka, yang bersangkutan belum dapat dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, karena tersangka dikabarkan sedang sakit.

“Tersangka belum kami tahan karena yang bersangkutan masih sakit. Kita akan menahannya setelah ia sembuh,”kata Kapolsek.

Sekedar diketahui kasus ini dilaporkan dengan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/17/VI/2021/Sek Polsek Ternate Utara, tentang pencabulan anak di bawah umur.

Dalam laporan polisi yang diterima, tercatat terlapor adalah guru ngaji di wilayah Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.

Hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), perbuatan terlapor dilakukan dengan cara meraba-raba bagian kemaluan terhadap 8 orang muridnya itu.(awn/red).

Reporter : Darmawan Jufri
Editor : Tim Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *