Kehadiran PT TUB di Halbar Dinilai “Salah Jalan”, Yusman : Lahan Masyarakat Adat Diserobot

Warga Loloda, Halmahera Barat (Halbar) saat menggelar aksi menuntut ganti rugi lahan oleh pihak PT. TUB, pada tahun lalu. || (Foto : Istimewa).

Ternate || Beeitadetik.id — Perusahaan PT. Tri Usaha Baru (TUB) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), diduga melakukan penyerobotan lahan masyarakat adat di wilayah setempat.

Hal ini disampaikan Bangsawan Madapolo Kerajaan Loloda, Yusman Dumade kepada beritadetik.id, Rabu (26/5/2021). Dia mengatakan, masalah perampasan ruang hidup atas lahan masyarakat adat yang terjadi selama ini, pihak pemerintah tidak pernah hadir untuk menjadi mediator dalam penyelesaian masalah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah harus hadir menjadi mediator untuk memediasi konflik agraria antara PT. TUB dengan masyarakat adat, ini perlu karena peyerobotan lahan masyarakat adat ini sudah berkaitan dengan perizinan pertambangan atau IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah itu sendiri.

“Masalah lahan ini Pemerintah harus hadir melakukan mediasi antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan,”ujarnya.

Dikatakan untuk wilayah Loloda (Halbar) dan juga Loloda Utara (Kabupaten) Halmahera Utara (Halut), telah dikepung kurang lebih 8 Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang bergerak pada bidang penambangan emas, biji besi dan mangan.

“Ada beberapa laporan dari masyarakat adat Loloda khususnya Desa Barataku, dan juga dari Desa Tosomolo, bahwa pihak perusahaan PT. TUB sedang melakukan penyerobotan lahan masyarakat ada di wilayah tersebut.

“Masalah ini pada saat mantan Bupati Halbar Dani Misi pernah mengutus bawahannya untuk melakukan mediasi pembayaran lahan warga yang diserobot oleh pihak perusahaan itu, tetapi harga yang ditawarkan pihak perusahaan terlalu rendah, makanya ditolak oleh warga,”jelasnya.

Sembari menegaskan, pihaknya akan mendukung setiap investasi di wilayah setempat, namun catatannya perusahaan harus taat pada norma-norma/hak-hak masyarakat.(kia/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *