Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ternate, M Arif Gani. || Foto :
Ternate || Beritadetik.id — Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Covid-19, Kota Ternate segera menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Skala Mikro (PPKM) di tiga Kelurahan yang masih terdapat warga terpapar virus korona.
“Tiga kelurahan yang akan dilakukan pembatasan kegiatan itu, meliputi Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, dan Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara,”kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ternate, M Arif Gani kepada beritadetik.id, Selasa (25/5).
Alasan tiga kelurahan tersebut dilakukan pembatasan kegiatan karena sejauh ini masih ada terdapat lima pasien Covid-19, meliputi Kelurahan Santiong 1 orang, Kalumata 1, dan Soal 3 orang. “Atas dasar itu sehingga pembatasan kegiatan akan dilakukan sebagai upaya meminimalisir penularan Covid-19,”katanya.
Dikatakan pembatasan kegiatan pada tiga kelurahan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2021 pekan depan.
“Perlu ditegaskan juga, tujuan dari PPKM ini adalah untuk memutuskan mata rantai Covid-19 yang sejauh ini belum berakhir,”tutup Arif.(kia/red).