Diadukan ke DKPP, Nasib Komisioner Bawaslu Halut di Ujung Tanduk

Komisioner Bawaslu Halut,Iksan Hamiru.

HALUT || Beritadetik.id — Nasib Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Iksan Hamiru, selangkah lagi ditentukan Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pasalnya, Iksan Hamiru selaku Ketua Devisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu di wilayah itu, kini berstatus sebagai teradu, setelah sebelumnya diadukan atas dugaan keterlibatan dirinya dalam kepengurusan Organisasi Sayap Partai Perindo, yakni, Grind Perindo Kabupaten Halmahera Utara periode 2016-2021.

Terkait masalah ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai meyidangkan Iksan Hamiru dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (6/4/2021).

Bacaan Lainnya

Sidang secara daring yang dilakukan sekira pukul 10.30 WIT. Hakim DKPP terlebih dahulu memberikan kesempatan terhadap Kuasa Hukum Pengadu Iskandar Dabi Dabi, Munjir Nabiu untuk memberikan keterangan dalam persidangan itu.

Dalam keterangannya, Munjir mengatakan, dari fakta yang diajukan pengadu, bahwa teradu Iksan Hamiru selaku Komisioner Bawaslu Halut melanggar kode etik karena pernah menjadi pengurus Grind Perindo Halut yang merupakan sayap partai Perindo di wilayah setempat.

“Kami minta kepada DKPP memberhentikan Iksan Hamiru dari jabatan anggota Komisioner Bawaslu Halut,”ujar Munjir dalam persidangan tersebut.

Selain itu Saksi Pengadu, Mirjan Salim yang merupakan Wakil Ketua Bidang Politik DPW Grind Perindo Maluku Utara membenarkan bahwa teradu Iksan benar sebagai Ketua DPD Grind Perindo Halut. Hal itu, karena saksi sendiri yang membawa salinan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Grind Perindo Halut tertanggal 5 Desember 2016.

Selain itu, lanjut Mirzan, dari SK itu, saksi meyerahkan ke teradu selaku Ketua Umum bertempat di Cafe Djarot, Tobelo.

Senada Saksi pengadu, Susanto H Ahmad yang merupakan Wakil Bendahara II DPD Grind Perindo Halut juga membenarkan bahwa Iksan Hamiru sebagai Ketua Grind Perindo Halut.

“Benar yang mulia, saya bersama Pengadu Iksan Hamiru yang menyusun komposisi pengurus Grind Perindo Halut,”beber Saksi.

Dalam persidangan ini, pengadu juga menghadirkan Sekretaris Perindo Halut Ikhwan Buaya. “Yang mulia, teradu Iksan Hamiru, jelas sebagai Ketua DPD Grind Halut, hal itu dibuktikan Iksan bersama Saksi Susanto Ahmad dan Saksi Teradu I Arianggara berkonsultasi dengan saya (Ikhwan) untuk membahas nama nama komposisi pengurus DPD Grind Perindo Halut,”beber Ikhwan.

Terkait dengan itu, Teradu Anggota Bawaslu Halut Iksan Hamiru mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui adanya SK yang tercantum dirinya sebagai Ketua Grind sayap Partai Perindo. Bahkan jika dirinya dituduh sebagai Ketua Grind Halut, sangat tidak mungkin, sebab tidak ada pelantikan pengurus, dan Grind Perindo Halut tidak terdaftar di Kesbangpol Halut.

Diketahui dalam kasus ini, pernah disuarakan sekelompok orang di wilayah Halmahera Utara pada momentum Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu, bersamaan dengan proses seleksi penyelenggara Bawaslu saat itu. Dalam perjalanan, posisi Iksan kembali diincar bahkan dilaporkan ke DKPP oleh pengadu Iskandar Dabi-Dabi yang juga selaku Tim Pasangan calon (Paslon) di Pilkada setempat.(bur/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *