Diperkosa Lalu Hamil 4 Bulan, Remaja Ini Bingung Anak Dari Ayah Kandung, Kakek Atau Paman

“Sesuai keterangan korban saat diperiksa, ia menceritakan persetubuhan awal dilakukan kakeknya sendiri inisial AN alias A pada tahun 2017 lalu. Ceritanya, pelaku memeluk dan mengancam membunuh korban jika cucunya tidak melayaninya untuk bersetubuh”.Ipda. Muhammad Kurniawan

HALUT | beritadetik.id – Peristiwa pemerkosaan seorang anak di bawah umur di Kecamatan Galela Selatan, Halmahera Utara yang melibatkan ayah kandung, kakek serta paman ternyata saat ini korban sudah hamil usia empat bulan.

Baca Juga :

Bacaan Lainnya

“Sesuai keterangan korban saat diperiksa, ia menceritakan persetubuhan awal dilakukan kakeknya sendiri inisial AN alias A pada tahun 2017 lalu. Ceritanya, pelaku memeluk dan mengancam membunuh korban jika cucunya tidak melayaninya untuk bersetubuh,”tutur korban dikutip Kaur Bin Ops Polres Halut, Ipda. Muhammad Kurniawan dalam keterangan persnya di Polres Halut, Kamis (4/2/2021) siang tadi.

Dia bilang, korban dalam keterangannya juga mengaku sempat diancam oleh kakeknya untuk dibunuh jika tidak melayaninya untuk bersetubuh. “Kalau kakek bunuh kamu tidak ada yang tahu. Aksi kakek dilakukan di semak-semak pada tahun 2017 lalu,”kata Ipda Muhamad mengulangi pernyataan korban.

Perbuatan kakek bejat itu diketahui berlanjut sekitar satu minggu kemudian bertempat di kebun yang sama. Saat itu tersangka AN alias A menarik korban lalu membuka celana korban dan memangkunya sambil menyetubuhi korban. “Sebanyak dua kali kakek memperkosa saya (korban),”ungkap korban dihadapan penyidik.

Lebih lanjut, terkait aksi Pamanya inisial OH (35) juga diungkapkan pada tahun 2020 lalu telah memperkosa korban sebanyak 7 kali, terakhir dilakukan di bulan November. Pertama kali di bulan Oktober. “Saat itu saya (Korban) dan paman saya OH (tersangka) bergoncengan memakai motor, tiba-tiba tersangka membelokkan motor ke pantai lalu memaksa melayaninya,”ucap korban lagi.

Selain itu korban mengungkapkan perbuatan pemerkosaan juga dilakukan oleh ayah kandungnya AK alias A. Pelaku yang mestinya menjadi pelindung bagi anaknya itu terungkap telah menggagahi anaknya sebanyak 4 kali dari bulan Juli sampai Agustus. “Untuk saat ini kondisi korban trauma dan hamil sekitar 4 bulan,”jelas Ipda. Muhammad

Diketahui kasus ini terungkap ketika korban menceritakan kepada salah satu keluarganya inisial YS dan melapor ke SPKT Polres Halut, Jumat (29/02). Pihak penyidik sendiri dalam kasus ini telah mengantongi barang bukti diantaranya pakaian korban dan hasil visum.

“Atas perbuatan ayah kandung korban AK alias A, paman korban inisial OH alias O, dan kakek korban inisial AN alias A terancam 5-15 tahun penjara karena melanggar pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 1, ayat 2, Undang-Undang tentang perlindungan anak,”pungkasnya.(bur/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *