Beritadetik.id – Dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai dalam aktivitas judi online (judol) memicu sorotan tajam dari praktisi hukum. Zulafiff Senen, seorang praktisi hukum, menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman penjara yang mencapai satu dekade.
Menurut Zulafiff, jeratan hukum bagi pemain judi online kini semakin dipertegas melalui Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dipidana,” jelas Zulafiff kepada media, Minggu (3/5/2026).
Ia merincikan bahwa sanksi bagi pelanggar pasal tersebut adalah:
• Pidana penjara: Paling lama 10 tahun.
• Denda: Paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Zulafiff memaparkan bahwa unsur “setiap orang” dalam undang-undang ini mencakup subjek hukum yang luas, mulai dari PNS, pejabat publik seperti Sekda, hingga korporasi. Pembuktiannya dapat dilakukan melalui identitas akun serta hasil forensik digital pada perangkat yang digunakan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan unsur “dengan sengaja” atau dolus. Pelaku dianggap sadar dan menghendaki perbuatan tersebut meski mengetahui risikonya.
”Alasan sekadar iseng atau tidak tahu itu situs judi akan ditolak jika tampilan situs jelas menunjukkan konten slot atau togel. Aktivitas seperti mendaftar akun, mengisi deposit, hingga menekan tombol ‘spin’ adalah bukti konkret kesengajaan,” tambahnya.
Terkait unsur “membuat dapat diaksesnya”, Zulafiff merujuk pada yurisprudensi Putusan PN Jakpus No. 451/Pid.Sus/2023, di mana hakim menafsirkan bahwa membuka situs judi untuk diri sendiri sudah memenuhi unsur pidana.
Praktisi hukum ini juga menyoroti sumber dana yang digunakan untuk berjudi. Jika terbukti menggunakan dana pribadi, maka UU ITE adalah instrumen utamanya. Namun, situasinya akan jauh lebih berat jika ditemukan penggunaan uang negara.
“Jika yang digunakan adalah uang negara, misalnya uang perjalanan dinas atau operasional kantor, maka dapat diproses dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, tindakan tersebut memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan keuangan negara,” tegas Zulafiff.
Sebagai tindak lanjut, Zulafiff menyarankan adanya surat resmi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati.
“Pokok laporannya adalah dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oknum Sekda, yang diperkuat dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penetapan tersangka dari pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)











