Dinilai Langgar AD/ART dan Ugal-ugalan, Ketua KNPI Morotai Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Beritadetik.id – Estafet kepemimpinan Zulkifli Samania sebagai Ketua Umum DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pulau Morotai periode 2025-2028 berakhir prematur. Zulkifli resmi diberhentikan secara tidak hormat melalui keputusan rapat pleno ketiga pengurus yang digelar di Morotai Mall, Sabtu (14/3/2026) malam.

Pemberhentian ini dipicu oleh penilaian bahwa Zulkifli gagal menjalankan roda organisasi dan terbukti melakukan sederet pelanggaran fatal terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

​Ketua OKK DPD II KNPI Morotai, Fijai Ali, yang memimpin jalannya pleno bersama Ikfan Pina dan Marja Kotta, membeberkan tiga poin utama yang menjadi dasar pemecatan tersebut:

Bacaan Lainnya

1. ​Pelanggaran Konstitusi: Zulkifli dinilai mengabaikan ketentuan hukum AD/ART dalam mengambil kebijakan.

2. ​Kepemimpinan Otoriter: Adanya tindakan sewenang-wenang dan pengabaian kewajiban organisatoris, termasuk tidak melaksanakan rapat pleno rutin bulanan sebagaimana diatur dalam ketentuan.

3. ​Manajemen “Ugal-ugalan”: Zulkifli dianggap mengkhianati semangat kolektif-kolegial, tidak dewasa dalam memimpin, dan menjalankan organisasi secara inprosedural.

“Zulkifli telah mengkhianati semangat kebersamaan KNPI di Morotai. Kepemimpinannya ugal-ugalan dan tidak sesuai mekanisme organisasi,” tegas Fijai.

​Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari tiga Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK), yakni Morotai Utara, Morotai Timur, dan Morotai Selatan. Ibrahim Z (Ketua DPK Morotai Utara) mendesak agar DPD I KNPI Provinsi Maluku Utara segera merespons dinamika ini dengan mempercepat proses administrasi pemberhentian.

Senada dengan itu, perwakilan Majelis Pemuda Indonesia (MPI), Fadli Djaguna, menyebut KNPI Morotai di bawah Zulkifli telah kehilangan arah dan hanya dijadikan alat kepentingan pribadi.

“KNPI adalah organisasi plat merah yang bermitra dengan pemerintah. Namun pasca pelantikan, organisasi ini seperti kehilangan kiblat. Tidak ada Raker yang sah, bahkan visi organisasi tidak berjalan,” ujar Fadli.

​Fadli juga menyoroti Rapat Kerja (Raker) yang sempat digelar Zulkifli sebelumnya. Ia menilai agenda tersebut tidak sah atau inprosedural karena:

• ​Tidak berkoordinasi dengan MPI dan Pemerintah Daerah.

• ​Tidak memenuhi kuorum (syarat kehadiran 50% + 1 pengurus dan keterwakilan DPK).

• ​Menutup ruang sinergi program dengan visi pemerintah daerah.

​Sebagai tindak lanjut, pengurus aktif DPD II KNPI Pulau Morotai akan segera mengirimkan surat resmi kepada DPD I KNPI Provinsi Maluku Utara. Mereka mendesak agar segera dilakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk menghindari konflik berkepanjangan.

“Kami meminta DPD I segera melakukan Rapat Pimpinan Harian (RPH) untuk menuntaskan masalah ini agar organisasi bisa kembali berjalan sesuai harapan pemuda Morotai,” tutup Fadli.

 

**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *