Beritadetik.id – Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin mulai membuahkan hasil nyata. Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) baru saja melakukan aksi “bersih-bersih” besar-besaran terhadap sejumlah perusahaan tambang nikel di Provinsi Maluku Utara (Malut) yang terindikasi melanggar aturan kawasan hutan.
Operasi ini menyasar sejumlah nama besar, termasuk PT Karya Wijaya (KW) milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, serta PT Mineral Trobos (MT) yang dikelola oleh pengusaha David Glen Oei, sosok di balik klub sepak bola Malut United.
Berdasarkan investigasi Satgas PKH yang merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP-TT Nomor 13/LHP/05/2024, PT KW terbukti menambang di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik perusahaan lain di wilayah Gebe.
Meski memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan milik Gubernur berparas ayu ini dinilai menabrak aturan karena tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), mengabaikan jaminan reklamasi, hingga tidak mengantongi izin pembangunan jetty.
Akibat aktivitas ilegal di lahan seluas 51,3 hektare tersebut, Satgas PKH resmi menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp500 miliar kepada PT KW.
Tak hanya PT KW, Satgas juga membidik PT Mineral Trobos (MT). Perusahaan milik David Glen Oei ini kedapatan melakukan kegiatan tambang di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara secara masif. Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan penghitungan detail terkait total denda yang harus dibayarkan oleh pengusaha yang dikenal loyal pada dunia sepak bola tersebut.
Ketegasan Satgas PKH tidak berhenti pada dua nama di atas. Sejumlah raksasa nikel lainnya juga dipaksa merogoh kocek dalam-dalam akibat pelanggaran serupa:
PT Weda Bay: Denda fantastis sebesar Rp4,3 triliun (luas lahan 444,42 ha).
PT Halmahera Sukses Mineral: Denda sebesar Rp2,3 triliun (luas lahan 234,04 ha).
PT Trimegah Bangun Persada: Denda sebesar Rp772,2 miliar (luas lahan 79,27 ha).
Penetapan denda ini didasarkan pada Kepmen ESDM Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025 terkait tarif denda administratif di kawasan hutan. Langkah ini diperkuat oleh surat dari Jampidsus Kejagung selaku pelaksana Satgas PKH tertanggal 24 November 2025.
Operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa di era kepemimpinan Prabowo Subianto, tidak ada celah bagi siapa pun-termasuk pejabat daerah maupun pengusaha besar-untuk mengeksploitasi kekayaan alam tanpa mematuhi regulasi tata ruang dan lingkungan hidup.
**











