Kejari Morotai Belum Teliti Berkas Kasus Minyakita Oknum Pengusaha DN

Beritadetik.id – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai hingga saat ini terpantau belum melakukan penelitian mendalam terhadap berkas perkara dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi, Minyakita.

Kasus yang menyeret pengusaha berinisial DN tersebut seolah jalan di tempat meski penyidik Polres Pulau Morotai telah mengirimkan kembali berkas perkara (P-19).

Hingga kini, publik masih menunggu kepastian hukum terkait proses pengembangan kasus tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Morotai, Demas, mengaku belum memonitor secara detail perkembangan berkas yang ada di meja Bidang Pidana Umum (Pidum).

Bacaan Lainnya

“Tanya Kasi Pidum dulu perkembangannya seperti apa, kan aku juga belum monitor. Karena saya di sini baru lima hari,” ungkap Demas kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (30/1/2026).

​Demas menambahkan bahwa dirinya perlu melakukan koordinasi internal terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan lebih lanjut. Ia berjanji akan menindaklanjuti status berkas tersebut setelah berkomunikasi dengan Kasi Pidum.

Namun, upaya awak media untuk mendapatkan informasi dari bagian Pidum juga masih nihil lantaran bertepatan dengan jadwal pemeriksaan yang padat di divisi tersebut.

Secara prosedural, penanganan kasus ini berada di bawah wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU memiliki peran krusial dalam meneliti kelengkapan berkas perkara sebelum akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk proses penuntutan.

​Kasus ini bermula dari praktik curang pengusaha DN yang mengedarkan Minyakita dalam kemasan galon 5 liter. Namun, setelah dilakukan pengecekan, isi di dalamnya ternyata hanya berjumlah 3,2 liter. Produk subsidi pemerintah tersebut dijual dengan harga Rp85.000 per galon, jauh di atas ketentuan yang seharusnya menguntungkan konsumen kecil.

Praktik culas ini diduga telah berlangsung cukup lama. Produk Minyakita dengan volume yang tidak sesuai tersebut diketahui telah beredar di wilayah Pulau Morotai sejak Februari 2025 dengan total distribusi mencapai sekitar 4.000 galon.

Masyarakat kini berharap pihak kejaksaan segera merampungkan penelitian berkas agar kasus ini bisa segera disidangkan.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *