8 Perusahaan Tambang “Perkosa” Pulau Gebe, Laut Berubah Warna Bupati Halteng Tutup Mata

Air Laut di pesisir Pulau Gebe berubah warna menjadi kecoklatan diduga akibat aktivitas tambang.(Foto : Istimewa).
Air Laut di pesisir Pulau Gebe berubah warna menjadi kecoklatan diduga akibat aktivitas tambang.(Foto : Istimewa).

Beritadetik.id – Air laut di pesisir Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara, kembali berubah warna menjadi kecokelatan.

Perubahan warna air laut ini diduga kuat akibat aktivitas pertambangan oleh sejumlah perusahaan. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan warga Pulau Gebe yang menggantungkan hidup dari laut.

Mereka mengaku bingung hendak mengadukan persoalan itu kepada siapa. “Kami bisa apa, mau mengadu ke siapa, sementara perusahaan yang diduga mencemari pesisir air laut di sini salah satunya punya Ibu Gubernur Maluku Utara,”ungkap Ical, warga Pulau Gebe.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Gebe dengan kategori Pulau Kecil yang secara geografis hanya memiliki luas 224 Km2 saat ini dikepung 8 perusahaan tambang.

Delapan perusahaan itu termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Karya Wijaya yang diduga milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos.

Selain PT. Karya Wijaya yang diduga tak kantongi izin lengkap, ada juga PT. Smart Marsindo, PT. Aneka Niaga Prima, PT. Mineral Jaya Molagina, PT. Mineral Terobos, PT. Anugrah Sukses Mining, PT. Lopoly Mining CDX, PT. Bartra Putra Mulia.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA-GMNI) Maluku Utara mendesak pemerintah pusat segera mencabut izin 8 perusahaan tambang di Pulau kecil tersebut.

“Pencabutan izin untuk sejumlah perusahaan ini karena dinilai melanggar UU No 1 Tahun 2014 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang adanya aktivitas tambang di pulau kecil dan wilayah pesisir, termasuk Pulau Gebe,”ujar Ketua Harian PA GMNI Malut, Mudasir Ishak, Sabtu (11/10/2025).

Smart Marsindo Milik Anggota DPR-RI Bermasalah

Selain tidak mencantumkan data kepemilikan saham dalam sistem Minerba One, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di pulau kecil ini diduga belum memenuhi kriteria “Clear and Clean” (CnC), yang merupakan syarat administrasi dan legalitas yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Perusahaan ini juga disinyalir belum menyampaikan jaminan rencana reklamasi dan jaminan rencana pascatambang. Selain itu dalam proses penerbitan IUP diduga tidak dilakukan pelelangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,”tegas Mudasir.

Dia menjelaskan, minerba One merupakan sistem aplikasi digital terintegrasi milik Kementerian ESDM RI yang baru saja dioperasikan. Sistem ini bertujuan menyatukan berbagai aplikasi dan data perusahaan yang sebelumnya tercatat pada Minerba One Data Indonesia.

PT Smart Marsindo yang berlokasi di Pulau Gebe memperoleh IUP dengan konsesi seluas 666,30 hektare. Izin tambang ini dikeluarkan pada tahun 2012 oleh Bupati Halmahera Tengah, M Al Yasin Ali.

“Seharusnya IUP baru untuk mineral logam dan batubara yang muncul sejak tahun 2010 itu diterbitkan dengan cara lelang, sebagaimana Pasal 37 jo Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba),”jelas Mudasir.

Dia menguraikan pada Januari 2022, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, merekomendasikan sebanyak 13 IUP ke Kementerian ESDM RI untuk dimunculkan ke dalam aplikasi MODI dan Minerba One Map Indonesia (MOMI).

Namun, rekomendasi itu kembali dibatalkan. Dan  PT. Smart Marsindo termasuk dalam daftar perusahaan pemegang IUP yang dibatalkan saat itu.

“Tidak ada alasan lain selain mencabut semua izin tambang di Gebe, karena aktivitas perusahaan tambang yang secara ilegal akan menyebabkan kerusakan fatal bagi lingkungan,” ujar Mudasir.

PT. Smart Marsindo merupakan perusahaan tambang nikel milik Shanty Alda Nathali, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang menjabat sebagai Direktur.

Bupati Halteng Lakukan Pembiaran ?

Keua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA-GMNI) Maluku Utara, meminta Bupati Halmahera Tengah mengambil langkah dan tak membiarkan warga Pulau Gebe hidup dalam kehancuran di masa mendatang.

“Keselamatan manusia serta lingkungan harus lebih utama. Karena sejak awal Pulau Gebe diporak-porandakan PT. Antam, jangan lagi terulang. Apalagi
operasional sejumlah perusahaan di Gebe ini sudah banyak menimbulkan masalah,”katanya.

Mudasir mengatakan, keselamatan manusia lebih utama daripada kepentingan target produksi perusahaan. Karena itu Bupati Halteng Ikram Malan Sangaji (IMS) jangan hanya berpikir mengamankan investasi, tapi sebagai kepala daerah wajib memikirkan keselamatan jiwa manusia di Pulau Gebe.

“Bupati Halteng IMS harus segera menyurati Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (SDM) untuk mencabut izin operasional PT. Smart Marsindo, PT. Karya Wijaya serta sejumlah perusahaan yang sudah merusak Pulau Gebe saat ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangaji termasuk sejumlah pihak perusahaan terkait belum berhasil dikonfirmasi.(tim/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *