Beritadetik.id – Aktivitas penjualan kayu yang diduga kuat hasil illegal logging marak terjadi di sejumlah lokasi proyek pembangunan di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Ironisnya, kayu-kayu tanpa dokumen resmi yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung Pulau Morotai ini bahkan terekam diangkut menggunakan mobil dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Pemandangan mencengangkan ini terlihat pada Kamis (09/10/2025) sore, saat mobil dinas tersebut menurunkan muatan kayu di lokasi proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas), area CBD Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan.
Berdasarkan pantauan media, jumlah kayu yang diduga ilegal tersebut diperkirakan kurang lebih 4 kubik. Kayu tersebut terdiri dari 2 kubik papan dan 2 kubik lata berukuran 5 \times 5 cm. Kayu-kayu dengan panjang 4 meter persegi itu diturunkan dan diletakkan di lokasi proyek, berdekatan dengan area pembangunan Labkesmas.
Kuat dugaan, penjualan bebas kayu ilegal ini menjadi praktik terstruktur yang memanfaatkan proyek pemerintah sebagai pasar.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja proyek atas nama Ilyas mengaku tidak mengetahui asal-usul kayu tersebut, bahkan terkejut melihat proses pengangkutannya.
“Saya tidak tahu siapa yang antar kayu-kayu itu pakai mobil Sampah. Asal kayu itu dari mana saya tidak tahu,” ujar Ilyas singkat.
Keterangan ini semakin memperkuat misteri siapa pihak di balik pengiriman kayu ilegal menggunakan fasilitas negara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti dari kawasan hutan mana kayu-kayu tersebut diambil dan siapa pemilik utamanya.
Pemanfaatan mobil dinas DLH untuk mengangkut material yang diduga hasil kejahatan lingkungan ini menimbulkan tanda tanya besar dan berpotensi melibatkan oknum di pemerintahan.
Kasus ini mendesak untuk segera diselidiki oleh aparat penegak hukum guna mengungkap praktik illegal logging dan penyalahgunaan aset negara di Pulau Morotai.(*)











