Kejari Morotai Tahan Mantan Bendahara Desa Daeo Majiko, Diduga Korupsi ADD/DD Rp360 Juta

Beritadetik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menahan mantan Bendahara Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan, berinisial MP (Melisa Pina), atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Penetapan tersangka dan penahanan ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Eko Setiawan, pada hari Rabu (8/10/2025).

“Hari ini kami melakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD Desa Daeo Majiko tahun anggaran 2024, dengan tersangka atas nama Melisa Pina,” jelas Eko.

Bacaan Lainnya

MP diduga merugikan keuangan negara hingga Rp360.288.000, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai.

Eko menambahkan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, MP langsung dibawa dan ditahan di Lapas Perempuan di Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIT, tersangka MP terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan saat dibawa oleh petugas Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulau Morotai. Tersangka diterbangkan dari Bandara Udara Pitu Morotai menuju Lapas Kelas III Ternate.

Tersangka MP disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Serta Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang yang sama.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *