Beritadetik.id – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Perindagkop-UKM) Pulau Morotai diduga melakukan pengalihan pangkalan Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT) secara tidak prosedural.
Pengalihan dari pengelola sebelumnya, Muhammad Nur Ratukonsina, kepada Muhammad Reja ini dilakukan tanpa surat keputusan (SK) resmi, menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan transparansi prosesnya.
Awalnya, pangkalan BBMT yang dikelola oleh Muhammad Nur Ratukonsina dialihkan kepada Muhammad Reja. Namun, pengalihan ini menjadi polemik karena tidak disertai SK resmi dari pihak Dinas Perindagkop-UKM.
Kabid Perdagangan, Ati, saat dikonfirmasi pada Selasa (16/9/2025), membenarkan adanya pergantian pengelola. Menurutnya, Muhammad Nur Ratukonsina diganti karena dinilai tidak melakukan distribusi minyak secara optimal.
“Makanya kemarin kami revisi, untuk Muhammad Nur diganti dengan Muhammad Reja,” jelas Ati.
Meskipun demikian, Ati mengakui bahwa proses ini belum selesai secara administratif. Pihaknya masih menunggu arahan dari Bupati Pulau Morotai karena kewenangan pembuatan SK atas perintah kepala daerah.
“Untuk Muhammad Reja itu sementara SK-nya masih di bagian hukum,” ujarnya.
Pernyataan Ati ini bertolak belakang dengan penjelasan dari Kepala Bagian Hukum Setda Pemda Pulau Morotai, Sulaiman Basri.
Ketika dikonfirmasi, Sulaiman menegaskan bahwa kewenangan pembuatan SK untuk pangkalan minyak sudah bukan lagi di bagian hukum, melainkan sudah dialihkan sepenuhnya kepada Dinas Perindagkop-UKM.
“Pembuatan SK sudah bukan kewenangan bagian Hukum, semua sudah dialihkan ke Dinas Perindagkop-UKM,” tegas Sulaiman.(red)
Editor : M. Bahrul Kurung











