Beritadetik.id – Pulau Morotai, Maluku Utara, kini tengah menjadi sorotan akibat dugaan aktivitas ilegal penangkaran sarang burung walet yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha.
Penangkaran sarang burung walet ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak serius pada ekosistem alam dan satwa liar, meskipun burung walet itu sendiri bukanlah hewan yang dilindungi di Indonesia. Namun, pengusahaannya tetap terikat pada sejumlah peraturan yang ketat.
Aktivitas yang diduga tak berizin ini dilaporkan terjadi di beberapa desa, seperti Desa Darame, Aha, dan SP-3 Morodadi Kecamatan Morotai Selatan.
“Pengelolaan tempat usaha sarang walet yang mereka bangun itu saya menduga semuanya tidak memiliki izin sama sekali,” ungkap seorang warga bernama Ian kepada awak media pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Ia juga menyuarakan kekhawatiran bahwa kegiatan ini dapat mengganggu keseimbangan alam yang berujung pada ancaman kepunahan satwa liar.
Ian menjelaskan bahwa terdapat payung hukum yang mengatur pemanfaatan sarang walet di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Peraturan ini mencakup perizinan, pengawasan, dan kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai belum memberikan konfirmasi terkait dugaan tersebut.(red)
Editor : M. Bahrul Kurung











