Beritadetik.id – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penyampaian dokumen strategis ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di aula kantor DPRD pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Rapat penting tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Bupati Pulau Morotai, Asisten III H. Rajak Lotar, jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta para kepala OPD di lingkup Pemda Pulau Morotai. Namun, sorotan tertuju pada ketidakhadiran Wakil Ketua II DPRD, Erwin Sutanto, yang kembali absen dalam rapat penting di kantornya sendiri.
Dalam sambutannya, H. Rajak Lotar menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif.
Ia menekankan bahwa RPJMD 2025-2029 merupakan hasil dari proses penyusunan yang matang, transparan, dan partisipatif.
“Semua rangkaian ini bertujuan untuk menghimpun saran, pendapat, dan masukan dari berbagai unsur masyarakat dan stakeholder. Dengan demikian, dokumen RPJMD yang kita susun benar-benar lebih sempurna, selaras dengan cita-cita pembangunan, serta sesuai dengan harapan masyarakat di seluruh lapisan,” ujar Rajak.
Dokumen RPJMD ini disusun berlandaskan berbagai regulasi nasional dan diselaraskan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Rajak Lotar menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar catatan administratif, melainkan sebuah panduan utama untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Lima Misi Utama untuk Mewujudkan Visi Daerah
Rajak Lotar menjelaskan bahwa RPJMD 2025-2029 mengusung visi besar “Morotai Unggul, Adil, dan Sejahtera”. Visi ini dijabarkan melalui lima misi strategis:
1. Membangun sumber daya manusia yang berdaya saing.
2. Melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.
3. Membangun ekosistem inovasi dan teknologi digital yang inklusif.
4. Memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan sektor unggulan.
5. Mempercepat pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah menetapkan lima program unggulan dan sembilan program strategis yang akan menjadi fokus pembangunan.
Rajak Lotar menekankan bahwa keberhasilan visi dan misi ini sangat bergantung pada sinergi lintas sektor, dukungan DPRD, partisipasi aktif masyarakat, serta kolaborasi dengan pemerintah pusat dan provinsi.
Ia berharap Ranperda RPJMD ini dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, mengingat amanat peraturan perundang-undangan bahwa penetapan harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik.(red)
Editor : M. Bahrul Kurung











