Dr. R. Graal Minta Pemda Halbar Bentuk Perda Perlindungan Masyarakat Adat

Dr. R. Graal Taliawo. (Putee/Beritadetik)
Dr. R. Graal Taliawo. (Putee/Beritadetik)

Beritadetik.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. R. Graal Taliawo meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemkab Halbar), Provinsi Maluku Utara agar segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan masyarakat adat di wilayah setempat.

Graal juga menekankan pentingnya menjaga hak masyarakat adat untuk menghindari konflik atas pemanfaatan lahan tambang.

Anggota Komite II DPD RI asal Malut ini, menyatakan bahwa selama ini peran masyarakat adat terkait usaha pertambangan cenderung belum diperhatikan secara optimal.

Bacaan Lainnya

“Perlunya perda yang secara tegas mengatur dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Karena selama ini tidak ada perlindungan terhadap masyarakat adat, sehingga arogansi dari perusahaan tambang sangat luar biasa. Bermodalkan IUP saja, industri pertambangan bisa singkirkan siapa saja,” kata Graal, saat bincang santai dengan wartawan biro Halbar. Senin (4/8/2025) malam.

“Ini sudah komitmen kita melindungi masyarakat adat, karenanya Pemda Halbar harus segera membentuk Perda masyarakat adat,” sambungnya.

Menurut Graal, bahwa masyarakat adat di seluruh Indonesia, khususnya Maluku Utara, sudah seharusnya mendapatkan hak pengakuan dan perlindungan yang jelas.

‎Dirinya menilai bahwa negara seyogianya menghormati keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik sah atas tanah mereka yang secara konstitusional dijamin oleh UUD 1945 pasal 18 b ayat (2) bahwa, negara menghormati dan mengakui kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya.

‎”Sehingga kami melihat bahwa Perda tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat perlu dibentuk dengan mengacu pada ketentuan Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sehingga melalui penerbitan Perda ini dapat memberikan rasa keadilan dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat adat “pungkasnya.(pte/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *