Peserta PPPK Morotai dengan Nilai Rendah Dipastikan Lulus Berkat Sistem Prioritas

Beritadetik.id – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Basirun Umaternate, mengungkapkan bahwa peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki nilai tes di bawah standar tetap berkesempatan untuk lulus.

Hal ini dijelaskan Basirun pada Jumat (11/7/2025), mengacu pada aturan prioritas dalam proses seleksi PPPK.

Basirun menjelaskan bahwa sistem prioritas ini mengacu pada Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) Nomor 37, 348, dan 349. Dalam regulasi tersebut, terdapat beberapa skala prioritas yang menjadi penentu kelulusan.

Bacaan Lainnya

Prioritas pertama diberikan kepada Kategori 2 (K2), diikuti oleh mereka yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai prioritas kedua. Prioritas ketiga ditujukan bagi tenaga honorer yang tidak terdata di BKN namun telah mengabdi selama minimal dua tahun.

“Contohnya, K2 itu R2, yang ada di database BKN itu R3, dan yang tidak ada di database BKN itu berarti masuk kategori R4,” terang Basirun.

Basirun menegaskan bahwa sistem prioritas ini sangat menentukan. Sebagai contoh, meskipun peserta R2 memiliki nilai tes 100, mereka akan tetap lulus dibandingkan dengan peserta R3 atau R4 yang nilainya mencapai 500.

“Yang lulus itu R2 karena menggunakan sistem prioritas,” tegasnya.

Terkait banyaknya peserta K2 yang tidak lulus, Basirun menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh ketiadaan formasi pada tes PPPK tahap pertama.

“Ada sekitar 5 atau 6 K2 yang tidak lulus dari Sopi, Kecamatan Morotai Jaya, karena tidak mendapat bagian formasi di tes tahap pertama,” ujarnya.

Prioritas pada tes PPPK tahap pertama adalah K2 dan mereka yang sudah terdata di BKN. Oleh karena itu, dalam pengumuman hasil tes PPPK, terdapat kategori R2, R3, dan R3-B.

“R3-B itu berarti mereka yang terdata di BKN dan mengikuti tes PPPK di tahap II. Ada yang R3 nilainya di bawah lolos, ada yang R3-B nilainya di atas tidak lolos. Pengumuman itu digabungkan dengan tahap pertama dan tahap II,” jelas Basirun.

Peserta yang tidak lulus pada tes PPPK tahap II biasanya karena formasi yang mereka incar sudah terisi pada tahap pertama. Basirun juga menambahkan bahwa peserta K2 yang mengikuti tes tahap II tidak lagi dihitung sebagai K2, melainkan berubah status menjadi R3-B.

Lebih lanjut, Basirun menyatakan bahwa sesuai arahan BKN, semua tenaga honorer diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK penuh, meskipun pada awalnya akan diparohwaktukan terlebih dahulu.

Di sisi lain, Basirun menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas peserta tes PPPK yang tidak memiliki riwayat honorer.

“Karena rekomendasi mereka dikeluarkan oleh pimpinan unit masing-masing, bahkan mereka sudah menyatakan siap bertanggung jawab di hadapan pengadilan apabila ada masalah hukum,” pungkasnya.(red)

 

Editor  : M. Bahrul Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *