Beritadetik.id – Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat DKI Jakarta, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk ambil alih kasus pemindahan Rumah Sakit (RS) Pratama dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu.
Ketua Umum (Ketum) SEMAINDO Halbar DKI Jakarta, Sahrir Jamsin menyatakan, Kejagung RI dikabarkan melakukan kunjungan ke Halbar pada Selasa, (17/6/2025) besok tidak hanya menjadi ajang seremonial belaka, namun harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap mandeknya penegakan hukum di Halbar, khususnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.
Sahrir menyebut, Kejari Halbar telah “mandul dan kehilangan keberanian hukum” dalam menangani sejumlah kasus besar, terutama dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemindahan Rumah Sakit Pratama dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu.
“Pemindahan RS Pratama dari Loloda ke Ibu dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa kajian teknis, dan bertentangan dengan lokasi yang telah disetujui Kementerian Kesehatan. Tapi Kejari Halbar diam, seakan-akan tidak berani menyentuh kepentingan kekuasaan,” tegas Sahrir kepada Beritadetik.id, Senin, (16/6/2025).
Sahrir menilai, pemindahan lokasi RS Pratama adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang terang-terangan. Menurut dia, Kecamatan Loloda yang merupakan wilayah awal proyek tersebut di bangun, adalah daerah terpencil yang sangat membutuhkan akses layanan kesehatan. Namun sambungnya, pada 2023, Bupati Halbar memindahkan proyek ke Kecamatan Ibu—daerah yang sudah dekat dengan fasilitas layanan utama.
Pemindahan RS Pratama ini diduga kuat demi kepentingan politik menjelang Pilkada tahun lalu. “Kalau Kejagung tidak segera turun tangan, maka proyek RS Pratama akan jadi preseden buruk: kekuasaan bisa menabrak aturan dan hukum diam sebagai penonton,” tegasnya.
SEMAINDO secara tegas menuntut Kejaksaan Agung RI agar evaluasi menyeluruh terhadap Kejari Halbar, termasuk kinerja Kepala Kejari Kusuma J. Bulo dan bawahnya.
Sahrir juga meminta Kejagung agar segera membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemindahan RS Pratama.
“Kami tak butuh kunjungan simbolik. Kami butuh tindakan hukum. Kejaksaan Agung jangan jadi pelengkap penderitaan rakyat. Jika Kejari Halbar tak diperiksa hari ini, rakyat tak akan percaya lagi pada sistem hukum,”tandasnya.(ute/red).











