Sidang Kode Etik Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Morotai Telah Memasuki 67 Desa

Beritadetik.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pulau Morotai terus melakukan penertiban pengelolaan keuangan desa melalui sidang kode etik terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD, Jamaludin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sidang kode etik telah menjangkau 67 desa dari total 88 desa yang ada di Kabupaten Pulau Morotai.

“Pemerintah Daerah memiliki komitmen yang kuat untuk menertibkan pengelolaan keuangan desa. Proses sidang kode etik masih terus berjalan, dan saat ini kami telah menyelesaikan sidang untuk 67 desa,” jelas Jamaludin saat diwawancarai beritadetik.id di ruang sidang DPRD Pulau Morotai, Kamis (15/5/2025).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Jamaludin menyampaikan bahwa hanya dua desa yang tidak dapat mengikuti sidang kode etik karena kepala desanya sedang berhalangan sakit, yaitu Desa Sangowo dan Desa Loleo. Ia juga menyinggung terkait pemberhentian sementara kepala desa yang sebelumnya berjumlah 12 orang.

Mengenai indikasi korupsi, Jamaludin menjelaskan bahwa permasalahan yang paling sering ditemukan adalah kelemahan dalam penyampaian bukti-bukti pengelolaan keuangan desa.

“Apabila dalam pengelolaan keuangan desa terdapat kekurangan bukti-bukti, maka pertanggungjawabannya dianggap belum maksimal dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Jamaludin menekankan pentingnya tertib anggaran, yang tidak hanya meliputi keberadaan barang fisik tetapi juga kelengkapan administrasi.

“Hasil dari sidang ini mengharuskan para kepala desa untuk segera melengkapi semua temuan-temuan, mulai dari puluhan juta, ratusan juta, bahkan ada yang mencapai miliaran rupiah. Jika temuan tersebut tidak diselesaikan pasca-sidang, maka kasus ini akan dilanjutkan ke ranah hukum,” pungkasnya.(red)

 

Editor : M. Bahru Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *