Beritadetik.id – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai dalam waktu dekat dipastikan akan menggelar sidang kasus Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Sidang ini merupakan tindak lanjut atas hasil temuan kerugian negara yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Pemerintah Desa.
Plt. Kepala Inspektorat Pulau Morotai, M. Umar Ali, menegaskan bahwa subjek persidangan kali ini cukup luas dan tidak hanya menyasar satu instansi saja. Salah satu poin krusial yang akan disidangkan adalah terkait penggunaan anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang).
“Beberapa kasus itu akan disidang, ada desa juga. Jadi bukan cuma satu yang kita sidang,” ungkap M. Umar Ali kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Terkait jadwal pelaksanaan, pihak Inspektorat berupaya mempercepat proses administrasi agar persidangan dapat dilakukan sesegera mungkin. Hal ini juga berkaitan erat dengan kewajiban menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk ASN yang lain, ada LHP dari BPK yang harus kita tindak lanjut dalam waktu 60 hari,” tambahnya menjelaskan urgensi batas waktu penyelesaian temuan tersebut.
Berdasarkan data Inspektorat, nilai temuan tersebut bervariasi dengan kisaran mencapai ratusan juta rupiah. Temuan tersebut mencakup aspek administratif hingga kerugian riil keuangan daerah.
”Ada desa ada OPD, kita kan tugasnya minta pengembalian dulu. Kalau boleh dikembalikan, kalau sudah tidak bisa (kooperatif), ada aturan mainnya (sanksi/proses hukum),” tegas Umar Ali menutup pembicaraan.(red)











