Cegah Kades Nakal, Kejari Morotai Perketat Pendampingan Dana Desa Agar Tepat Sasaran

Beritadetik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi adanya oknum Kepala Desa (Kades) yang “nakal” dalam mengelola anggaran negara.

Pihak Korps Adhyaksa menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan, tepat waktu, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Morotai, Kristanto Trinoviandri, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan instrumen khusus untuk mengawal jalannya pembangunan di tingkat desa. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi lintas bidang guna memastikan tidak ada celah bagi penyimpangan.

Bacaan Lainnya

“Sebetulnya di kami ada program desa di bidang intelijen. Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kami juga menyediakan pendampingan khusus terhadap pengelolaan dana desa,” ujar Kristanto kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

​Kristanto membeberkan bahwa saat ini kesadaran para perangkat desa di Morotai mulai terlihat. Hal ini nampak dari adanya beberapa desa yang secara proaktif mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejari untuk meminimalisir risiko administrasi maupun pidana.

Ia pun mengimbau kepada seluruh Kepala Desa agar tidak ragu untuk berkomunikasi dengan pihak kejaksaan jika menghadapi kendala dalam implementasi anggaran di lapangan.

“Nanti apabila ada Kepala Desa yang berkonsultasi dan meminta pendampingan, ya kami sangat terbuka. Harapan kami jelas, supaya anggaran itu bisa terserap tepat waktu dan benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat,” tegasnya.

​Melalui fungsi intelijen dan Datun, Kejari Morotai berkomitmen menjalankan fungsi preventif atau pencegahan. Dengan adanya pendampingan sejak dini, diharapkan potensi kerugian negara akibat ketidaktahuan regulasi atau niat buruk oknum tertentu dapat ditekan seminimal mungkin.

Langkah ini juga menjadi pengingat bagi para Kades di wilayah Kepulauan Morotai bahwa setiap rupiah Dana Desa akan dipantau ketat demi memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *