Beritadetik.id – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Erwin Sutanto, menuai kritik pedas dari internal lembaga terkait sikapnya dalam tahapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Bukannya menyuarakan keberatan saat forum resmi pembahasan APBD pada 10 Desember pekan lalu, Erwin Sutanto justru memilih angkat bicara di ruang publik dan platform media digital. Sikap ini dinilai tidak elegan, tidak etis, dan cenderung membohongi rakyat.
Kritik keras tersebut disampaikan oleh rekannya M. Johor Boleu, anggota DPRD Morotai dari Partai Hanura, pada Senin (15/12/2025).
Menurut Johor, undang-undang telah secara jelas memberikan ruang bagi setiap anggota DPRD, termasuk unsur pimpinan, untuk mengajukan keberatan yang disertai alasan kuat di dalam forum resmi pembahasan APBD. Namun, langkah Erwin Sutanto yang menempuh jalur media dinilai sebagai upaya mencari panggung semata.
“Erwin malah memilih berkomentar di platform media ketimbang di forum resmi. Ini upaya membangun citra diri agar dinilai sebagai pahlawan memperjuangkan kepentingan rakyat,” tegas Johor dengan nada tinggi.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut adalah kekeliruan besar, mengingat Erwin Sutanto adalah anggota DPRD yang memiliki legitimasi dan kewenangan untuk memengaruhi kebijakan anggaran, apalagi ia merupakan bagian dari unsur pimpinan di Badan Anggaran (Banggar).
Johor menambahkan bahwa materi yang disampaikan Erwin Sutanto di platform media, yang menyinggung beberapa poin kebijakan anggaran yang dianggap tidak sesuai, ternyata tidak sesuai dengan substansi yang dibahas dalam tahapan resmi.
“Retorika yang kontradiktif ini sebagai suatu tindakan pembohongan publik yang sengaja dilakukan untuk tujuan politik semata,” ujar Johor.
Selain dugaan kontradiksi substansi, Johor juga mengungkapkan bahwa Erwin Sutanto terbukti sengaja tidak hadir dalam beberapa tahapan pembahasan penting serta tidak menyepakati sikap lembaga dalam upaya mempresur Dana Bagi Hasil (DBH). Ia juga disebut kerap meninggalkan agenda penting lembaga.
“Upaya mencari sensasi publik dengan tindakan yang seolah membohongi rakyat ini harus disidangkan lewat sidang kode etik di Badan Kehormatan (BK) agar statusnya sebagai Wakil Ketua II dicopot,” pungkas Johor, mendesak agar sanksi tegas diberikan atas dugaan pelanggaran kode etik dan indisipliner ini.(red)
















