Beritadetik.id – Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat (Semaindo Halbar) DKI-Jakarta mendesak Polres Halbar untuk segera panggil dan periksa Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Fachlis Sangkali terkait dugaan proyek fiktif penataan kawasan Festival Teluk Jailolo (FTJ) dengan pagu Rp 4,9 miliar yang tercantum dalam RUP 2025.
Temuan pada dokumen RUP dengan kode 58654596, yang diumumkan pada 24 Maret 2025, terlihat adanya paket pekerjaan penataan kawasan FTJ senilai Rp 4,9 miliar, lengkap dengan jadwal tender dan pelaksanaan. Namun faktanya, proyek tersebut tidak pernah ditenderkan dan tidak ada proses pemilihan penyedia, serta tidak ada pekerjaan di lapangan.
“Ini merupakan indikasi kuat proyek fiktif, sebuah kejahatan anggaran yang tidak boleh ditoleransi. Ini adalah kejahatan perencanaan anggaran. Untuk itu, Polres Halbar segera tindak lanjuti soal proyek fiktif tersebut,” tegas Ketua Umum Semaindo Halbar DKI-Jakarta, Sahrir Jamsin. Senin (8/12/2025).
Sahrir menegaskan bahwa, kasus ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan manipulasi RUP.
“Menginput proyek fiktif senilai hampir lima miliar rupiah dalam RUP adalah pelanggaran berat. Ini bukan salah ketik. Tapi ini modus,” cecarnya.
Lebih jauh, Sahrir menyatakan bahwa, Kadis PUPR sebagai penanggung jawab teknis, harus segera dipanggil dan diperiksa untuk menjelaskan siapa yang menginput RUP proyek FTJ Rp 4,9 miliar.
“Mengapa diumumkan bila tidak ada tender dan tidak pernah ada pekerjaan? Apa motif di balik pencantuman proyek fiktif tersebut? Apakah ini bagian dari permainan anggaran pada proses APBD-P? Ini bukan kelalaian, ini terstruktur. APH jangan diam, segera bertindak,” kata Oyap sapaannya.
Semaindo menilai bahwa, pola proyek fiktif merupakan modus yang sering digunakan untuk membuka ruang penyimpangan APBD. Karena itu, lanjut dia, APH memiliki kewajiban untuk melakukan langkah hukum proaktif, bukan pasif menunggu laporan.
“Polres maupun Kejari harus segera memanggil dan memeriksa Fachlis. Bila Kejaksaan diam, publik akan mempertanyakan keberanian penegakan hukum di Halmahera Barat,” ujar Sahrir.
Polres segera melakukan penyidikan terhadap dugaan proyek fiktif Penataan Kawasan FTJ Rp 4,9 miliar, serta memproses siapapun yang terlibat dalam manipulasi perencanaan APBD.
Semaindo menegaskan, bahwa Halmahera Barat tidak boleh dibiarkan menjadi wilayah yang bebas dari kontrol hukum. Dugaan proyek fiktif FTJ 4,9 miliar adalah alarm keras bahwa tata kelola pemerintahan sedang menuju jurang korupsi.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Bila Polres dan Kejari tidak bergerak, kami akan minta kepada Kejagung RI dan Polri agar mengambil alih kasus ini. Dan juga minta agar Kapolres dan Kejari Halbar diperiksa. Jika ada keterlibatan maka segara usut tuntas dan copot dari jabatnnya secara tidak terhormat,” tandasnya. (pte)











