Beritadetik.id – Kasus dugaan penelantaran istri dan anak yang melibatkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sopi Majiko, Isna Puni, memasuki babak baru. Proses hukum atas laporan yang diajukan oleh istrinya, Ingko Seng (46), kini telah naik ke tahap penyelidikan di Polres Pulau Morotai.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pulau Morotai, Iptu I. Salim, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Iptu I. Salim mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan segera melayangkan panggilan kepada pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi untuk dimintai klarifikasi. Meskipun demikian, waktu pasti pemanggilan tersebut belum dapat dipastikan.
“Masih dalam proses penyelidikan, nanti pelapor, terlapor dan saksi-saksi lain akan diundang untuk klarifikasi,” ujarnya.
Iptu Salim menegaskan komitmen Polres Pulau Morotai untuk menuntaskan kasus ini.
“Pastilah, selagi korban mau diproses tetap akan diproses hukum,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Ingko Seng melaporkan suaminya, Isna Puni, ke Polsek Morotai Jaya dan Polres Pulau Morotai atas dugaan penelantaran istri dan anak.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/106/VII/2025/SPKT/Polres P. Morotai/Polda Malut, dan disampaikan Ingko kepada awak media pada Jumat, 11 Juli 2025, di halaman SPKT Polres Pulau Morotai.(red)
Editor : M. Bahrul Kurung











