Beritadetik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Rabu (16/7/2025) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari sembilan perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan pemusnahan BB hasil kejahatan di Halmahera Barat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Barat, Fahri.
Acara pemusnahan yang bertempat di depan Kantor Kejari Halmahera Barat ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kasi Intel (Kastel) Edy Djuebang, Danramil Jailolo, Kalapas Jailolo, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Barat.
Kajari Halmahera Barat, Fahri, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai perkara tindak pidana umum.
“Yang paling menarik perhatian itu ada ganja 860,25 gram. Kemudian (BB) yang paling banyak dimusnahkan itu perangkat elektronik yang dipakai untuk kejahatan judi online,” ungkap Fahri kepada beritadetik.id.
Selain ganja dan perangkat judi online, Fahri menambahkan bahwa beberapa barang bukti dari kasus penganiayaan juga turut dimusnahkan.
Barang bukti tersebut meliputi senjata tajam jenis parang, senapan angin, alat penampung Bahan Bakar Minyak (BBM), satu unit handphone merek Oppo A92 dan Vivo Y17, serta buku rekening dan kartu ATM Bank BCA.
Adapun nama-nama tersangka yang barang buktinya dimusnahkan dalam giat tersebut adalah:
1. Herman alias Daeng
2. Sunaryo A. Rauf alias Ayo
3. Jefri Soplantil alias Jefri
4. Risna Gogus alias Ica
5. La Toni Ode Muha
6. Harjono Fara alias Jono
7. Dikson Lopo alias Diky
8. Khalik Adam alias Halik
9. Dodi Taib Basir alias Dodi.(pute/red)











