Beritadetik.id – Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate masih menunggu pelaporan mantan istri Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), RA alias Ridwan, terbukti selingkuh untuk diproses.
Meski, kedua pasangan tersebut secara hukum suda sah berpisah, yang tertuang dalam diputuskan oleh Pengadilan Agama Ternate bernomor 10/Pdt.G/2025/PA.Tte.
langka itu belum berhenti pengadilan saja, namun pihak Bandan Kehormatan DPRD berjanji kasus perselingkuhan menimpa wakil rakyat tersebut akan diproses jika menerima laporan atau pengaduan dari mantan istrinya
“Sampai hari ini kita belum dapatkan laporan dari mantan istri Ridwan,jika terima laporan akan kita proses,” ujar, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate, Muslim Sahil, Senin, Juli 2025.
Menurutnya, meski kasus perselingkuhan ini menjadi kasus kedua yang menimpa lembaga DPRD Ternate, oleh sebab itu pihaknya berjanji sehari dua akan memanggil dia (Ridwan) untuk klarifikasi.
“Ini menyangkut marwa lembaga, Intinya, BK tetap mengawal kasus yang terjadi di DPRD Kota Ternate,”tegasnya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Mengklaim secara internal baru mengetahui persoalan perselingkuhan menimpah anggotanya itu dari berita yang viral di media sosial
“Kasus ini bagusnya ditangani di BK (badan Kehormatan), untuk itu kami menunggu laporan resmi dari mantan istrinya,”ujarnya.(ian/red).












