Presiden Prabowo Janjikan Penghapusan Outsourcing, NHM Sudah Menerapkan Sejak 2020

Beritadetik.id – Presiden Prabowo Subianto menjanjikan bakal mengambil kebijakan penghapusan sistem kerja outsourcing di Indonesia.

Langkah ini diklaim sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan stabilitas kerja yang lebih baik bagi buruh di tanah air.

Hal ini disampaikan Presiden saat  berpidato pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

Bacaan Lainnya

Outsourcing sendiri merupakan sistem kerja, dimana perusahaan menggunakan tenaga kerja dari perusahaan lain (vendor atau penyedia jasa).

Namun, menariknya dari usulan penerapan kebijakan yang diusulkan Presiden Prabowo ini telah diterapkan oleh PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) sejak tahun 2020.

Diketahui, sejak saham perusahaan tersebut diakuisisi oleh Indotan Halmahera Bangkit (IHB), yang dimiliki oleh pengusaha Haji Romo Nitiyudo Wachjo atau yang lebih dikenal sebagai
Haji Robert, pada tahun 2020, sistem kerja outsourcing di NHM resmi dihapuskan.

Menurut Iksan Maujud, Kuasa Hukum NHM, keputusan perusahaan untuk menghapuskan sistem outsourcing merupakan kebijakan yang sudah dipertimbangkan secara matang dan bertujuan untuk memberikan kepastian kerja bagi karyawan.

“Meskipun sistem outsourcing memiliki manfaat tertentu, dampak negatifnya sering kali lebih besar bagi para pekerja. Mereka menghadapi ketidakpastian dalam masa depan pekerjaan serta sering kali tidak mendapatkan perlindungan dan hak-hak seperti jaminan sosial atau tunjangan lainnya,” jelasnya.

Kebijakan ini mendapat apresiasi besar dari berbagai serikat pekerja yang ada di NHM. Ketua Serikat SPKEP SPSI NHM, Rusli A. Gailea, mengungkapkan bahwa sebelum NHM diakuisisi oleh Indotan, banyak karyawan yang masih bekerja dengan sistem outsourcing.

“Sejak NHM resmi menjadi milik Haji Robert pada Maret 2020, semua karyawan outsourcing dialihkan menjadi pekerja tetap dengan status
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Ini adalah langkah luar biasa yang sangat dihargai oleh serikat pekerja, karena memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para karyawan,”jelasnya.

Senada dengan Rusli, Ketua Serikat Pekerja PK FPE KSBSI NHM, Andi Mochtar, menyoroti perbedaan signifikan antara tenaga kerja outsourcing dan tenaga kerja tetap.

“Tenaga kerja outsourcing sering kali
mengalami keterbatasan dalam mendapatkan hak-hak dasar sebagai pekerja, seperti tunjangan kesehatan, jaminan sosial, cuti, bahkan bonus. Dengan dihapuskannya sistem ini di NHM, karyawan kini memiliki kepastian hukum dan akses terhadap hak-hak tersebut,”tambahnya.

Tak hanya itu, kebijakan yang diterapkan oleh NHM sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Ketua PB GSBM NHM, Rudi Pareta, menegaskan bahwa keputusan NHM ini adalah bukti nyata perhatian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.

“Haji Robert adalah sosok pengusaha yang tidak hanya memperhatikan profit perusahaan, tetapi juga kesejahteraan pekerja dan masyarakat sekitar. Langkah menghapus sistem outsourcing adalah keputusan yang sangat positif bagi karyawan NHM, dan kami berharap lebih banyak perusahaan mengikuti jejak ini,”ujar Rudi.

Selain itu, Rudi juga mengajak seluruh pekerja untuk bersyukur atas kebijakan ini. Dan terpentingnya terus mendukung program-program perusahaan yang berorientasi pada kesejahteraan pekerja.

Menurutnya, sistem outsourcing memang memiliki keuntungan dari segi efisiensi bisnis, tetapi dalam praktiknya sering kali menyebabkan ketidakpastian bagi tenaga kerja.

Pekerja outsourcing biasanya hanya terikat kontrak dalam waktu tertentu dan tidak memiliki kesempatan untuk berkembang secara profesional di perusahaan tempat mereka bekerja.

“Dengan dihapuskannya sistem outsourcing, pekerja memiliki jalur
karir yang lebih jelas dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka dalam jangka panjang,” tambahnya.

Langkah yang telah diambil NHM sejak tahun 2020 diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi Perusahaan lain di Indonesia.

Kebijakan penghapusan outsourcing ini bukan hanya menciptakan kepastian kerja bagi karyawan, tetapi juga membangun lingkungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan.(*).

Penulis : Maikel Sumtaki
Editor   : Ridho Arief

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *