Beritadetik.id – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Basri Sabadar, mengumumkan bahwa pelaksanaan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II akan dilaksanakan mulai tanggal 30 April hingga 8 Mei 2025.
Kepastian jadwal ini diterima BKD dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sesuai jadwal yang kami terima dari BKN, pelaksanaan tesnya akan berlangsung dari tanggal 30 April sampai 8 Mei 2025,” ujar Basri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin, 21 April 2025.
Mengenai lokasi pelaksanaan ujian, Basri menyatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan verifikasi akhir terhadap kesiapan perangkat. Meskipun lokasi reguler tes PPPK adalah SMP N 1 Morotai, tim dari BKN akan melakukan pengecekan kelayakan perangkat dua hari sebelum pelaksanaan.
Lebih lanjut, Basri menekankan kemudahan bagi peserta tes, di mana mereka tidak perlu membawa berkas fisik saat ujian. Seluruh proses administrasi telah diselesaikan secara daring.
“Semua administrasi peserta sudah dilakukan secara online, sehingga peserta tidak lagi diwajibkan membawa berkas saat tes. Mereka hanya perlu membawa KTP dan nomor tes masing-masing,” terangnya.
Sistem digital ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan ketertiban pelaksanaan tes PPPK tahap II.
Sementara itu, Kabid Pengembangan BKD Morotai, Basirun Umaternate, menambahkan informasi terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Ia menyampaikan bahwa proses penetapan NIP CPNS ditargetkan selesai paling lambat bulan Juni, sedangkan untuk PPPK paling lambat bulan Oktober.
“Dan sekarang saya lagi selesaikan itu, yang P3K itu paling lama bulan Oktober dan itu sementara ada beberapa yang Pertek-nya sudah dikeluarkan,” tuturnya.
Terkait penerbitan Surat Keputusan (SK), Basirun menjelaskan bahwa biasanya SK diterbitkan satu bulan setelah pelaksanaan tes.
Hal ini dikarenakan gaji CPNS dan PPPK baru dapat dibayarkan setelah mereka dipastikan telah melaksanakan tugas dan dibuktikan dengan surat pertanggungjawaban dari pimpinan unit kerja.
“Begitu mereka terima SK 80 untuk CPNS dan melaporkan ke tempat tugas aktif melaksanakan tugasnya selama 1 bulan barulah gaji mereka dibayarkan,” pungkasnya.(ul)