Beritadetik.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai berhasil mengungkap kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di Dinas Pariwisata Pulau Morotai, Maluku Utara.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara di Direktorat Kriminal Khusus, seorang tersangka tunggal telah ditetapkan.
“Kasus Dinas Pariwisata kita sudah gelar perkara penetapan tersangka di direktorat krimsus,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu M Salim, pada Sabtu (1/3/2025).
Menurut Iptu M Salim, penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan perbuatan melawan hukum yang sangat jelas.
“Itu kesimpulannya sudah nampak perbuatan melawan hukum sehingga disetujui untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini mencapai kurang lebih Rp490 juta, yang berasal dari tiga item kegiatan fiktif.
“Masih tersangka tunggal, temuannya kurang lebih Rp490 juta. Itu tiga item yang fiktif,” tambahnya.
Hasil audit kerugian negara menunjukkan angka yang lebih rinci, yaitu sebesar Rp496.043.777. Kerugian ini berasal dari tiga item kegiatan, antara lain TIC/pembuatan sistem informasi pariwisata, pelatihan pemandu wisata alam/selam, dan pelatihan pengelolaan usaha homestay.
Untuk mengungkap aliran dana DAK yang diduga diselewengkan, pihak kepolisian telah memeriksa secara mendalam 5 hingga 6 saksi.
“Semua pemeriksaan mendalam terhadap 5 sampai saksi 6 telah diperiksa untuk mengungkap aliran dana DAK yang diduga diselewengkan,” kata Iptu M Salim.
Dalam pemeriksaan, ditemukan beberapa pernyataan tersangka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang mengindikasikan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
“Ada beberapa pernyataan kepada (tersangka) tidak bisa mempertanggungjawabkan uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkapnya.
Proses gelar perkara penetapan tersangka secara resmi akan segera dimulai, dan Surat Ketetapan (Skep) penetapan tersangka dijadwalkan terbit pada Senin mendatang.
“Insya Allah besok Senin sudah terbit Skep penetapan tersangkanya,” pungkas Iptu M Salim.(ul)