Beritadetik.id – Jelang Pilkada 27 November 2024 mendatang, Ketua Panwascam Loloda Utara, Halmahera Utara, Delfin Andalngi mengimbau ASN dan Aparatur Desa di wilayah setempat agar tidak terlibat dalam politik praktis.
Delfin mengatakan Jelang Pilkada, ada beberapa pihak yang dilarang ikut serta dan terlibat sebagai pelaksana dan tim kampanye.
Dia menegaskan bahwa larangan ini tertuang secara jelas dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;
Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Jadi saya tegaskan kepada seluruh ASN, Kepala Desa, BPD yang ada di wilayah kecamatan Loloda Utara, agar mematuhi aturan yang ada,”ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa sanksi dari pelanggaran tersebut di atur dalam UU No.10 Tahun 2016, yakni setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
“Dalam waktu dekat ini kami akan membuat surat peringatan terkait netralitas ASN, Kepala Desa, perangkat Desa, dan BPD yang ada di kecamatan Lolut,”imbuhnya.
Sembari beharap pelaksanaan Pilkada Halmahera Utara 27 November mendatang berjalan aman, damai, dan bermartabat.(mik/red).