Rencana Rolling Jabatan di Pemda, Bawaslu Halmahera Utara Ingatkan Hal Ini

Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris.(Foto : MalutSatu.com).
Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris.(Foto : MalutSatu.com).

Beritadetik.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, mengingatkan Pejabat Daerah agar tidak melakukan mutasi pejabat menjelang Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Halmahera Utara Ahmad Idris mengatakan bahwa setelah dikeluarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2024, maka kepala daerah agar taat pada regulasi dan peraturan perundang undangan yang ada.

“Bawaslu secara kelembagaan telah memberikan surat himbauan kepada Bupati Halut agar tidak melakukan mutasi jabatan bagi pejabat di lingkup pemda menjelang pilkada, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,”jelasnya.

Bacaan Lainnya

Idris juga menegaskan bahwa larangan tersebut tertuang secara jelas dalam Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016. Perubahan Kedua Atas Undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.

Selain itu, sanksi bagi Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2 atau Pasal 162 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 satu bulan atau paling lama 6 enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000.(mik/red).

Peliput : Maikel Sumtaki
Editor   : Ridwan Arief

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *