Dugaan Kecurangan Pemilu di TPS 02 Desa Tanjung Sale Morotai, Begini Penjelasan Bawaslu

Beritadetik.id – Sebanyak delapan orang pemilih di luar dapil dan kabupaten lain diduga menyalurkan hak suara di TPS 02 Desa Tanjung Sale, Kabupaten Pulau Morotai.

Berdasarkan salinan daftar pemilih tambahan, terdapat delapan peserta pemilih tersebut menggunakan ktp luar Dapil, Kabupaten, bahkan Provinsi.

Namun, 4 orang diantaranya diduga diberikan 5 surat surat suara, dan disahkan, pencoblosan sampai DPRD Kabupaten Dapil Tiga (3).

Bacaan Lainnya

Sementara 4 orang hanya diberikan satu (1) surat suara, yaitu surat suara presiden. Hal ini karena disepakati KPPS dan PTPS 02 Desa Tanjung Sale.

Menurut salah satu Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daera, Partai Nasdem, Yatsir Mandea mengatakan, masalah tersebut sudah di protes pihak saksi maupun masyarakat atau peserta pemilih lainnya.

“Bahkan, ada dugaan unsur Kecurangan lainnya yaitu, penghilangan suara. Yaitu ada satu suara partai PKS yang sempat dibacakan KPPS, namun tidak dimuat dalam FC1 atau dikosongkan,”beber Yatsir.

Terkait laporan, dari Pihak Caleg lainnya Muhdi Widara dari Partai Hanura pun mempersoalkan hal itu karena merasa dirugikan.

“Sudah ada empat tahapan atau 4 kali kita laporkan ke Panwaslu setempat. Laporan secara lisan 3 kali dan tulisan 1 kali, dan hingga kini belum ada titik terang dari Panwaslu Kecamatan Morotai Utara,”katanya.

Terpisah, Mulyani Larat selaku Ketua Panwascam saat dikonfirmasi mengatakan dugaan salinan Daftar Pemilih Tambahan “DPTB” terdapat sudah ditandatangani oleh ketua KPU.

Sementara Ketua Bawaslu Ramla Mole saat dikonfirmasi lewat WhatshApp, pihaknya berjanji menulusuri masalah tersebut.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *