Kenali 4 Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik agar Terhindar dari Sanksi dan Denda

Beritadetik.id – Pelanggan PLN, terutama di wilayah Maluku dan Maluku Utara perlu mengetahui jenis-jenis pelanggaran listrik agar terhindar dari sanksi maupun tagihan susulan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Adapun P2TL ini merupakan kegiatan perencanaan pemeriksaan tindakan dan penyelesaian oleh PLN terhadap jaringan listrik hingga kWh meter. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan menindak mulai dari penyegelan, pemutusan sementara, hingga bongkar rampung.

General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU), Awat Tuhuloula pun mengimbau agar pelanggan tidak melakukan pelanggaran agar terhindar dari sanksi yang disebutkan.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau pelanggan, terutama di wilayah Maluku dan Maluku Utara demi kenyamanan dan terhindar dari pelanggaran-pelanggaran ini, gunakanlah listrik dengan benar dan bertanggung jawab,” kata Awat, Kamis (23/11/2023).

Awat juga meminta pelanggan agar tak perlu khawatir, jika rumah pelanggan didatangi Tim P2TL. Pelanggan bisa turut mendampingi petugas selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Jika didatangi, terimalah dengan baik. Jika ragu dengan identitas petugas, segera hubungi kantor PLN terdekat atau melalui PLN Mobile,” sambungnya.

Berikut kenalilah 4 jenis pelanggaran penggunaan listrik PLN;

1. Pelanggaran Golongan I (P-I)

Ia menjelaskan, pelanggaran ini yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya. Contoh pelanggaran jenis ini yakni memperbesar ukuran Miniature Circuit Breaker (MCB) pada meteran listrik sehingga daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganannya.

2. Pelanggaran Golongan II (P-II)
Pelanggaran jenis ini yakni pelanggaran yang memengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter. Contoh tindakan yang termasuk pelanggaran ini adalah memperlambat putaran meteran.

3. Pelanggaran golongan III (P-III)

Pelanggaran ini yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Contoh pelanggaran tersebut adalah menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya.

4. Pelanggaran golongan IV (P-IV)

Makna dari pelanggaran ini yakni pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contoh dari pelanggaran tersebut yakni mengambil listrik secara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah (nyantol) untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN.

“Jika pelanggan terbukti melakukan pelanggaran listrik seperti yang disebutkan di atas, bisa dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan hingga pembayaran biaya PT2L lainnya,” tuturnya.

Sementara yang bukan pelanggan PLN, namun kedapatan melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik dikenakan sanksi berupa; pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan untuk pelanggaran golongan IV, hingga pembayaran biaya P2TL lainnya.

Awat menambahkan, bahaya dari menggunakan listrik secara tidak sah, berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan, seperti korsleting hingga kebakaran.

“Kami juga mengajak seluruh pelanggan untuk menjaga dan mengecek kWhmeternya masing-masing sehingga jika ada kendala maupun gangguan segera laporkan melalui PLN Mobile sesuai dengan fitur layanan yang telah disediakan,”tutup Awat.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *