Beritadetik.id – Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus ajukan surat cuti jelang kampanye pemilihan Pemilihan presiden (Pilpres) Tahun 2024.
Surat izin kampanye nomor : 273/103.1/BUP, tertanggal 21 November 2023 disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara.
Waktu cuti sebagaimana dalam surat yang disampaikan terhitung mulai tanggal 21 November 2023 sampai dengan tanggal 15 Februari 2024.
Bupati Taliabu, Aliong Mus menjelaskan, mengajuan cuti ini dilakukan setelah dirinya ditunjuk sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, untuk Koalisi Indonesia Maju wilayah Provinsi Maluku Utara.
Politisi Partai Golkar itu ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Koalisi Indonesia Maju Nomor : 065 tanggal 20 November 2023.
Pengajuan izin cuti kampanye ini berdasarkan ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Dalam ketentuan tersebut menyebut kampanye pemilu yang mengikut sertakan Presiden, Waki Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara.(red/*).