Inspektorat Dalami Tunggakan Pajak Hotel Dafam Sahid Bella dan Royals Resto Ternate

Rohani Panjab Mahli.(Foto : ian/beritadetik.id).
Rohani Panjab Mahli.(Foto : ian/beritadetik.id).

Beritadetik.id – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, melalui Inspektorat mulai mendalami kasus tunggakan pajak Hotel Sahid Bella dan Royal Resto Ternate.

Langkah ini diambil karena tempat usaha milik Bany Laos (Sahid Bella) menunggak pajak sebesar Rp 2 miliar, sementara Royals Resto milik Reny Laos nunggak pajak Rp 1 miliar.

“Kami juga sudah mengantongi semua data- data tunggakan pajak dua tempat usaha tersebut,”kata Kepala Inspektorat Kota Ternate, Rohani Panjab Mahli, Kamis (27/7/2023).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan saat ini Inspektorat Kota Ternate menyiapkan tim yang melibatkan BP2RD untuk
melakukan pemeriksaan tunggakan pajak hotel Grand Dafam dan pajak hiburan Royal Resto.

“Yang jelas untuk menindak lanjuti masalah ini, tim sudah kami bentuk, jadi butuh waktu 10 hari untuk mengkaji dan menindak lanjuti persiapan tersebut,”terangnya.

Diketahui, masalah tunggakan pajak pada dua tempat usaha yang ada, Pemkot Ternate sudah rekomendasikan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI pada beberapa waktu lalu.(ian/red).

Penulis : Alfian Hattari
Editor   : Ridwan Arief

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *