Beritadetik.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2021.
Sosialisasi tersebut dibuka Pejabat Bupati M. Umar Ali, bertempat di ruang meeting Kantor Bupati Morotai, Sabtu (13/05/2023).
Umar mengatakan sosialisasi tersebut berkait dengan regulasi penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ART/BPN yang melaksanakan kegiatan tersebut.
“Kami menyadari bahwa proses pengadaan tanah merupakan pekerjaan yang berat, karena itu kegiatan ini sangat penting,”katanya.
Bupati mengaku dalam proses pembebasan lahan, Pemda harus berhadapan dengan berbagai karakter masyarakat.
Untuk itu, pihaknya berharap dalam sosialisasi dimaksud, hendaklah dibedah satu persatu agar publik dapat memhaminya.
“Masyarakat perlu memahami setiap anatomi teks dalam PP No 19 tahun 2021, karena kita ketahui persepsi terhadap ketentuan perundang-undangan seringkali berbeda penafsiran,”ujarnya.(ul/red).