TOBELO, Beritadetik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara memusnahkan sejumlah barang bukti jenis Narkotika.
Barang bukti (Babuk) hasil putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Tobelo tahun 2022 itu dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Halmahera Utara, Rabu (21/9/2022).
“Kegiatan pemusnahan barang bukti periode April – September 2022 berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”kata Kajari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro.
Dia mengatakan barang bukti tersebut berupa Narkotika jenis Ganja, Narkotika jenis Sabu, Senjata Tajam, Handphone dan Barang Bukti lainnya.
Pemusnahan Barang Bukti ini dipimpin oleh Kepala Kejari Halut bersama para Staf Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, pihak Lapas dan Pengadilan Negeri Tobelo.
Pantauan beritadetik.id, proses pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan dengan cara dipalu, dipotong dengan gerinda dan dibakar di dalam tong.(red).