JAILOLO, Beritadetik.id – Panitia Pilkades Desa Tauro digugat oleh Tim nomor urut 3 ke Panitia Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Gugatan ini dilayangkan karena melangar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 43 tahun 2022 tentang pilkades serentak.
Iswan S Aba Ketua Tim nomor urut 03, Senin (23/8/2022) kepada Beritadetik.id poin dalam gugatan yang diajukan terkait tahapan pengumutan dan penghitungan surat suara hasil Pilkades.
“Ada penambahan daftar warga ke dalam DPT, padahal mereka tidak punya hak memilih di Desa Tauro,”katanya.
Tak hanya itu, masalah lainnya yang ditemukan ada salah satu warga desa tetangga yang diikutsertakan dalam pencoblosan Pilkades di Desa Tauro.
Iswan bilang, penambahan warga yang tidak terdaftar dalam DPT Desa Tauro telah melangar Pertaruan Bupati (Perbub) nomor 43 tahun 2022 tentang Pemilihan Kades.
Panitia Pilkades juga mengabaikan beberapa tahapan, mulai dari registrasi hinga ke tahapan penetapan DPT.
“Sekarang bukan lagi pembahasan soal DPT atau soal tambahan hak pemilih, jika kita bahas, maka Panwas Desa, Panitia, PPS dan KPPS sudah menyalahi aturan, ingat itu,” tegasnya.
Lanjut Iswan, masal ini juga pihaknya sudah sampaikan secara tertulis kepada Panwas Kecamatan dan juga Panitia Kabupaten, hinga ke Komisi I DPRD Halmahera Barat.
Karena ini masala yang krusial, tamba Iswan, pihaknya selaku tim memberikan keterangan dalam gugatan itu sesuai fakta yang terjadi di TPS 1 di desa setempat.(bix/red).