Ternate, beritadetik.id – Ratusan warga kelurahan Mangga Dua Utara, Kota Ternate, Maluku Utara berunjuk rasa di halaman Kantor Walikota di wilayah setempat, Kamis (2/6/2022).
Dalam aksi ini pendemo mendesak pihak Kejati Maluku Utara dan Wali Kota Ternate agar secepatnya menyelesaikan kasus mafia tanah yang diduga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate.
“Aksi ini kami lakukan dengan tuntutan agar Kejari memproses kasus mafia tanah yang diduga libatkan BPN karena menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan atas nama Andy Tjakra dengan luas lahan 9.900,33 meter persegi di Mangga Dua Utara,”kata Tokoh Masyarakat Mangga Dua Utara, Jamrud Wahab.
Jamrud menyatakan, penerbitan sertifikat oleh BPN Ternate sangat janggal karena di atas laut yang seharusnya tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik.
“Kami kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak serius menyelesaikan masalah ini. Harusnya Pemkot lebih merespon hal ini, karena lokasi ini sudah ditempati warga sejak tahun 2000 sampai saat ini,”jelasnya.
Jamrud bilang, permasalahan lahan ini muncul pada tahun 2021 ketika para warga setempat didatangi seseorang yang bernama Andy Tjakra dan petugas BPN Kota Ternate.
Kedatangan Andy bersama BPN untuk menyampaikan bahwa lautan di pesisir pantai lingkungan Parton tersebut telah di terbitkan Sertifikat Hak Milik sejak tahun 2003.
Ia juga menegaskan, masalah ini sudah cukup lama disuarakan, saat itu masih di masa pemerintahan Alm Hi Burhan Abdurrahman, dan beliau sampaikan akan menyelesaikan masalah ini dengan cara apapun baik dalam konteks hukum maupun kekeluargaan.
“Maslaah ini harus diseriusi Pemerintah dan DPRD Kota Ternate serta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam menindak para mafia tanah di wilayah Mangga Dua Ternate Selatan saat ini,”tandasnya.(ian/red).








