Beritadetik.id – Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulau Morotai terus menggelinding. Teranyar, pihak kepolisian telah resmi menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka.
KBO Narkoba Polres Pulau Morotai, IPDA Lapiru, membenarkan peningkatan status hukum terhadap oknum ASN berinisial UL alias Umar tersebut setelah melintasi gelar perkara.
“Untuk kasus sabu sementara kita sudah tingkatkan ke sidik dan untuk yang bersangkutan inisial UL sendiri kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” ungkap IPDA Lapiru kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Dalam mengusut tuntas kasus ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Hingga saat ini, polisi baru melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari internal kepolisian, sementara saksi dari unsur masyarakat akan menyusul dalam waktu dekat.
“Ada tiga saksi; dua dari anggota Polres Pulau Morotai dan satu dari masyarakat. Namun saat ini baru pemeriksaan saksi anggota. Kemungkinan dalam waktu dekat ini, hari Rabu dan Kamis, baru pemeriksaan saksi dari masyarakat,” jelas Lapiru.
Guna memperkuat bukti formil, pihak kepolisian juga telah mengantongi hasil uji laboratorium forensik terkait barang bukti yang diamankan saat penangkapan. Hasilnya menunjukkan bahwa zat tersebut positif merupakan barang haram.
“Untuk sementara hasil dari laboratorium menyatakan bahwa barang bukti yang diduga sabu itu telah dinyatakan positif narkoba jenis sabu,” bebernya.
Akibat perbuatannya, oknum ASN ini dipastikan bakal menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan hasil tes urine dan gelar perkara, UL terbukti aktif mengonsumsi barang terlarang tersebut.
“Tersangka UL dikenakan Pasal 609 dan Pasal 127 karena dia positif sebagai pemakai,” tegas Lapiru.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pulau Morotai masih terus melengkapi berkas perkara guna proses pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan (P21). Pihak kepolisian berkomitmen merampungkan pemeriksaan saksi-saksi sembari menunggu dokumen administrasi hasil laboratorium keluar secara menyeluruh.
**









